Upaya Penyelundupan Narkotika Digagalkan, WNA Asal Malaysia Diciduk di Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Tanjungpinang502 Dilihat


Tanjungpinag, Kepri — BeritaInvestigasi.com
Upaya penyelundupan narkotika ke Tanjungpinang berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Seorang pria berusia 34 tahun berkewarganegaraan Malaysia, berinisial VWC, ditangkap sesaat setelah turun di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) pada 20 Mei 2025.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,36 gram dan 10 botol berisi cairan mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca dengan berat total mencapai 177,15 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen perjalanan, perangkat elektronik, serta identitas pribadi milik pelaku.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Johor menuju Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tanjungpinang. Dari hasil interogasi, VWC mengaku bahwa dirinya diminta oleh seorang pria bernama AH Boon yang berada di Malaysia untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang yang telah menunggu di Tanjungpinang.

“Pelaku belum sempat melakukan serah terima barang. Tim kami langsung bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hamam dalam keterangan pers pada Kamis (12/6/2025).

Hamam juga menjelaskan bahwa cairan yang dibawa VWC merupakan narkotika sintetis jenis baru yang dikemas menyerupai liquid vape. Setiap botol kecil berisi 10 ml cairan tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp3 juta, menjadikannya salah satu jenis narkoba yang bernilai tinggi di pasaran gelap.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *