Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Masyarakat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, dengan tujuan menanyakan terkait laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang diduga dilakukan Subhan Wijaya mantan Kepala Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,” Senin 27/09/2021.
Salah seorang masyarakat Desa Pekondoh yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa masyarakat Desa Pekondoh kembali menanyakan tentang perkembangan laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang diduga dilakukan Subhan Wijaya, mantan Kepala Desa Pekondoh, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran yang mana laporan tersebut sudah ditangani oleh Kasipidsus.
” Ya kami masyarakat Desa Pekondoh kembali menanyakan sejauh mana perkembangan laporan pada tanggal 17 juni 2020 lalu, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang diduga dilakukan Subhan Wijaya mantan Kepala Desa Pekondoh. Kejari Pesawaran terkesan mengulur-ulur waktu, karena kurang lebih sudah satu (1) tahun laporan masyarakat tapi belum ada tindak lanjutnya dan alhamdulillah kami bertemu langsung dengan Kasipidsus, Tatang Hermawan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Pesawaran, Tatang Hermawan, mengatakan, saya baru pergantian jadi saya bincangkan dulu dengan Inspektorat, seperti apa hasil dari inspektorat supaya dihitung lagi atas kerugian Negara berapa yang riel nya, biar kita tidak salah melangkah. Kalau dia bersalah ya bersalah dan sejauh mana dia bersalah, jadi saya mohon bersabar, nanti saya tetap kordinasi,” jelas Tatang.
Hal tersebut menjawab pertanyaan masyarakat yang mendesak Kejari Pesawaran agar segera mengusut kasus dugaan Korupsi yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Pekondoh Subhan Wijaya yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Diketahui sebelumnya, sempat viral pemberitaan di media online mantan Kades Pekondoh yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Subhan Wijaya diduga telah melakukan penyimpangkan anggaran dana desa, sesuai dengan APBdes Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima, pada tahun 2016 sebesar Rp. 881.878.217.
Namun banyak kegiatan bidang belanja barang dan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, seperti insentif tim penyusun RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
Selain itu, untuk anggaran Peringatan HUT RI, pembinaan pengajian Majelis Taklim, pelaksanaan MTQ, pembinaan penyelenggaraan TPA, pembinaan olahraga, sosialisasi pencegah narkoba, pembinaan anak yatim, pembinaan perpustakaan desa, pelatihan ddministrasi PKK, pelatihan pembinaan dan pengelolaan Posyandu yang jumlahnya hampir mencapai ratusan juta rupiah.
Begitu juga dengan bidang pembangunan desa banyak kegiatannya tidak sesuai dengan RAB, seperti upah mandor maupun pembuatan prasasti.
Sedangkan untuk anggaran dana desa pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.219.122.915, diduga dalam realisasi tidak sesuai dengan perencanaan maupun pelaksanaannya.
Seperti operasional perkantoran yang nilainya mencapai Rp 62.572.000, bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp 710.054.100, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 28.568.742 dan bidang pembinaan kemasyarakatan sebesar Rp 55.980.000.
Sampai berita ini ditayangkan, konfirmasi dari Subhan Wijaya belum didapatkan. (Red).














