
Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Sebagai seorang Jurnalis (Wartawan) acap kali kita kesulitan untuk meminta konfirmasi, klarifikasi dari Nara Sumber sebagai bahan tulisan yang akan kita muat. Hal tersebut berdampak pada ketidak berimbangan berita. Ini jadi dilema.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung, Aminudin, S.P kepada awak media parnerts FPII usai pertemuan diskusi dengan seluruh Perangkat Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Senin (27/12/2021)
Menurutnya, Media, dan Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi adalah Sahabat Masyarakat. Sebagai kontrol sosial, tidak ada satupun pembangunan di daerah dapat sampai kepada masyarakat di daerah lain, tanpa iperan serta media dan wartawan.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan segala jenis saluran yang lain.
“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalis,” ucapnya.
“Jadi setiap masyarakat, Kepala Desa, Perangkat Desa, UTP, Kepala Sekolah, Camat bahkan seluruh perangkat Pemerintahan yang ada, jangan pernah alergi, takut atau menyepelekan profesi wartawan/pers,” pinta Pendiri media Ungkapnews.com ini.
Lanjutnya, hadapi dan komunikasi dengan semua wartawan yang datang dengan niatan yang baik untuk memperoleh informasi, dan melaksanakan tugasnya secara profesional, mematuhi norma-norma hukum yang ada dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Aminudin juga mengingatkan, bahwa wartawan hanya punya hak menanyakan sesuatu, atau meminta perjelasan. Tidak boleh membentak, apalagi menepuk meja atau berkata kasar, meminta sesuatu yang sifatnya memaksa.
Dan semua pihakpun punya hak tidak melayani wartawan apabila wartawan yang datang tidak memenuhi tata krama, kesopanan serta tidak mematuhi Kode Etik Jurnalis (KEJ )
Aminudin berharap, tidak ada lagi pejabat pemerintah sampai dengan tingkatan kepala desa dan kepala sekolah yang sembunyi-sembunyi bila kedatangan wartawan, apalagi dalam rangka menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dijelaskan Aminudin, apa yang dilakukannya hari ini adalah memberikan edukasi, pemahaman dan pengertian terkait profesi wartawan/ jurnalis. Karena, sesuai dengan perintah UU Pers No. 40 tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 berbunyi, “Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi , pendidikan, hiburan dan kontrol sosial”.
“Jadi tugas pers bukan hanya sebagai kontrol sosial, hiburan dan media informasi saya, tapi juga harus memberikan pendidikan kepada semua unsur, dan ini merupakan bagian dari memberikan pendidikan kepada masyarakat,” tuturnya.
“Banyak kekeliruan dan kesalahan yang ditemukan oleh media dilapangan sering terjadi karena bukan unsur sengaja oleh pihak tertentu, namun minimnya informasi, pengetahuan dan edukasi sangat berpengaruh terjadinya kesalahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Purwodadi Simpang, Lamidi, mewakili seluruh perangkat desa, sangat berterima kasih atas kehadiran Aminudin selaku wartawan, pemilik media dan sekaligus pentolan FPII Lampung yang sudah memberikan edukasi dan pemahaman terkait pers kepada perangkat Desa Purwodadi yang hadir.
“Perangkat desa merasa puas dan jadi lebih paham Tupoksi pers, dan sangat berterima kasih pemaparan yang disampaikan,” ucap Lamidi
“Ya, yang jelas saya mewakili perangkat Desa Purwodadi Simpang mengucapkan terima kasih atas ilmu dan pemaparan yang disampaikan Sdr Aminudin terkait pemahaman Jurnalis. Apa yang disampaikan merupakan sesuatu yang sangat berguna dan sangat bermanfaat untuk perangkat desa saya dan untuk masyarakat Purwodadi Simpang secara umum,” kata Lamidi. (Wesly).
Editor : Wesly (Asesor UKW).















