Mediasi Masyarakat Dompak Dengan PT.TPD dan PT.KB di kantor BPN Tanjungpinang

Kepri, Tanjungpinang412 Dilihat

Tanjungpinang, beritainvestigasi.com– Mediasi yang digelar pada Kamis, 11/07/2024 di ruang rapat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang antara masyarakat Dompak dengan pihak PT. Terira Pratiwi Development (TPD) dan PT. Kemayan Bintan (KB) tidak membicarakan tentang masa berakhir Sertifikat PT. TPD dan PT. KB yang sudah terindikasi terlantar, melainkan terkait lahan masyarakat yang berada di lokasi sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) nomor 00872 atas nama PT. TPD dan HGB nomor 00874 atas nama PT. Kemayan Bintan.

Hasil mediasi itu ada beberapa pembahasan dan tahapan yang akan dilaksanakan yakni :

A. Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang akan melakukan klusterisasi/ pemisahan
Bidang-bidang tanah pada HGB Nomor: 00872/Dompak atas nama PT. Terira Pratiwi Development dan HGB Nomor: 00874/Dompak atas nama PT. Kemayan Bintan bersama perangkat Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat, Lurah, RT dan RW setempat sesuai pemetaan hasil identifikasi sementara yang sudah dilakukan dengan memenuhi ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan menyampaikan pemberitahuan sebelum pelaksanaan ke lapangan. Serta pelaksanaan dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024.

B. Pembentukkan Tim Terpadu oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan diharapkan dibentuk dalam waktu paling lambat minggu ke-3 (tiga) bulan Juli tahun 2024. Selanjutnya kepastian pembentukan Tim Terpadu diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang;

C. Tim Terpadu akan melakukan Inventarisasi, identifikasi dan memetakan hasil klusterisasi/pemisahan yang sudah dilakukan sebagaimana dijelaskan pada huruf (A) dengan rencana aksi yang ditetapkan oleh Tim Terpadu terhadap lahan-lahan masyarakat, PT. Terira Pratiwi Development dan PT. Kemayan Bintan.

D.Pembahasan penyelesaian hasil inventarisasi, identifikasi dan pemetaan dilakukan oleh Tim Terpadu.
Pada acara mediasi tersebut masing masing telah menyetujui hasil pertemuan untuk dilaksanakan di hari yang akan datang, rapat ditutup oleh Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang Bambang Prasongko. (A. Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *