Melalui Program TABIK PUN, Kapolres Lampura Sambangi Warga dan Bagikan Bansos

Lampung Utara – Beritainvestigasi.com. Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K, dengan program kegiatannya “TABIK PUN” (sinergitas pembinaan Keamanan Polri dan Unsur Masyarakat) bersama para Pejabat Utama dan personil kembali mendatangi warga untuk menyerap setiap aspirasi dan hal-hal yang menjadi keluhan serta harapan warga kepada Polri.

Seperti halnya pada hari ini Jumat (11/11/2022) sejak pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB, Kapolres AKBP Kurniawan, PJU dan personil mengunjungi / bersilaturahmi kepada warga yang berada di RT 02 LK IV Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan dan berdialog dengan warga.

Kapolres Lampung Utara menjelaskan bahwa, tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat lebih merasakan kehadiran sosok Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat, kemudian bisa mendapatkan solusi dengan permasalahan Kamtibmas yang dihadapi.” ujarnya Jumat (11/11/2022).

Lanjut Kapolres, pada kesempatan dialog warga masyarakat diberikan kesempatan yang seluas luasnya untuk bertanya kepada dirinya termasuk kepada personil yang datang berkunjung ke rumah-rumah warga.

” Warga juga kita berikan edukasi tentang Kamtibmas, bagaimana menjaga keamanan diri ataupun keamanan lingkungan, kemudian bagaimana sistem pengamanan yang baik agar kita semua dapat terhindar dari segala bentuk kejahatan,” imbuh AKBP Kurniawan.

Setelahnya, kegiatan Kapolres beserta PJU dan personil dilanjutkan dengan mendatangi rumah-rumah warga kurang mampu, warga Lansia, warga yang sedang sakit untuk diberikan pelayanan kesehatan sekaligus membagikan Bansos Sembako.

“Secara terpisah Lurah Tanjung Harapan, Syahrir Effendi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolres dan rombongan atas perhatian dan bantuannya kepada warga kami,” pungkasnya.  (Elman).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *