Bintan,April 2018.
Pajak merupakan pengumpulan atau iuran wajib dari rakyat dan di setor ke kas negara pertahunnya.
Dan, sungguh di luar dugaan bahwa pengutip pajak yang ada di desa Kelong kecamatan Bintan Pesisir telah memakan sebagian kutipan pajak dari masyarakat Kelong.
Hal ini terkuak dan di akui oleh “K” kepada media ini di Kijang 11/4.
K bertugas mengutip pajak itu mulai sejak tahun 2009 hingga 2018 ini, keberanian K mengaku atas perbuatannya itu adalah perlu di puji walaupun tabiatnya salah.
Dalam keterangan K, bahwa ada juga masyarakat yang tidak bayar pajak ungkapnya, ketika menagih pun kadangkala dirumah penghuninya tidak ada.
Sehingga K agak malas nak nagih ulang pajak tersebut tuturnya polos.
Ketika di tanya apakah ada surat tugas dari pemerintah untuk menjalankan pengutipan pajak itu ?
Dengan jelas K menjawab ada tapi di rumah.LS