Terlalu Panatik Non Tunai.

Tanjungpinang, April 2018.

Memang Surat Edaran dari presiden tentang penerapan pembayaran Non tunai di kalangan Pemko Tanjungpinang wajib di patuhi walau apapun gelombang protes dari masyarakat.
Karena kekuatan Surat Edaran itu sama besarnya dengan UU atau Perda yang telah di lahirkan dari pemerintah melalui kajian khusus,menanggapi tentang kepenatikan soal non tunai yang telah di terapkan pada tahun 2018 ini salah seorang anggota DPRD bidang keuangan dan ekonnomi menyelarasakan bahwa boleh boleh saja pemko menerapakan non tunai namun jangan terlalu panatiklah di pilah pilah mana yang tunai dan non tunai dan harus berkoordinasi lah dengan kita DPPKAD atau badan lainnya tegas Hasan kepada media ini 10/4 di km.9.
Kebijakan non tunai tu bagus sebenarnya, namun di tata ulanglah agar kebijakan yang telah di keluarkan itu tidak menyusahkan masyarakat dan pejabat daerah tambah Hasan lagi.
Ingat kisah Perdaduk Batam ketika walikota nya Nyat Kadir ?
Hingga sekarang Perdaduk itu Batal di laksanakan karena telah membuat masyarakat kepri susah nak keluar masuk Batam dikarenakan pemeriksaan yang sangat ketat.
Nah Surat Edaran tentang Non Tunai ini tidak memiliki kekuatan Hukum tetap dan bisa di laksanakan atau tidak dilaksanakan, itu semua terpulang lagi kebijakan pimpinan daerahlah yang mengkaji surat edaran tersebut ungkap sumber dari Biro Hukum provinsi kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *