Mengenal Tugas Dan Cara Kerja Pantarlih ,Pada Pemilu 2024

Kutai Kartanegara, Kaltim-BeritaInvestigasi.com
Ada beberapa istilah dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang salah satunya Pantarlih. Pantarlih adalah akronim dari Panitia Pemutahiran Data Pemilih

Pantarlih diangkat oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara yang bertugas memutakhirkan data pemilih atau data pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2024.

Lalu apa saja tugas Pantarlih ?
Pantarlih bertugas memeriksa data pemilih yang diberikan KPU Kota atau Kabupaten melalui PPK dan PPS ,selama 2 bulan setelah KPU menerima data penduduk potensial DP4 dari Kemendagri

Setelah KPU menerima data DP4 ,KPU melanjutkan ke KPU provinsi ,kota atau Kabupaten .Pantarlih akan bertugas setelah lolos dan melakukan bimtek dari KPU melalui PPS setempat .

Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota dan Kabupaten, dalam mencocokan data di setiap TPS yang ada di Desa, RW dan RT.

Tata cara kerja Pantarlih pada Pemilu tahun 2024, yang tertuang dalam Peraturan KPU. sebagai berikut:

1. Mencocokan daftar pemilih pada formulir model A -daftar pemilih dengan KTP-el atau data KK.

2. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam pemilih.

3. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan.

4. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam.

5. Mencatat data pemilih yang telah berubah status prajurit TNI atau anggota POLRI, menjadi setatus sipil, dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau POLRI.

6. Mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el.

7. Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan atau keterangan kematian atau dokumen lainnya.

8. Menandai data pemilih yang telah pindah domisili kelain wilayah
Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota dan Kabupaten, dalam mencocokan data di setiap TPS yang ada di Desa, RW dan RT.

9. Mencoret data pemilih yang ditemukan ganda.

10. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi status prajurit TNI atau POLRI, dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota TNI atau POLRI.

11. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin, dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara.
12. Menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK, bukan merupakan penduduk yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.(Hos/red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *