Meresahkan, Ulah Debt Kolektor Menarik Kendaraan Dijalan Berpotensi Lakalantas, APH Harus Segera Bertindak

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Berpotensi timbulkan kecelakaan (Lakalantas), ketika dijalan aksi Debt Kolektor melakukan pengambilan paksa kendaraan bermotor.

Warga Kota Pematangsiantar khususnya di sepanjang jalan Medan simpang Mesjid, Simpang Rami Jalan Rakutta Sembiring (depan Hotel Grand Juring), kerap menyaksikan perlakuan kasar sejumlah Debt Kolektor (DC) atau lebih dikenal dengan sebutan mata elang saat melakukan pengambilan paksa kendaraan bermotor.

Selain ditempat tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, para DC ini juga kerap beraksi di beberapa titik di sekitar lokasi jalan Medan mengarah ke Beringin kabupaten Simalungun, dan juga sepanjang Jalan Medan hingga Simpang Dua Kota Pematangsintar.

Proses penarikan paksa yang dilakukan dijalan tersebutpun jelas meresahkan sebab selain membahayakan pengendara lain, pemilik kendaraan yang ditargetkan DC, dan tak terkecuali DC itu sendiri, hingga memicu potensi terjadinya kecelakaan

Berbagai kesaksian warga salah satunya Erman (pria paru baya), salah seorang yang mengaku warga jln Rakutta Sembiring.i

” DC ini GK punya perikemanusiaan kalau udah beraksi, menghentikan kendaraan secara paksa, mengintimidasi pemilik kendaraan, bahkan tidak jarang menggunakan kekerasan untuk mengambil kendaraan” sebutnya

” Pernah kulihat dengan mata kepalaku sendiri bang, korban ini perempuan, gak diberikan kesempatan untuk menjelaskan, DC itu cuma bilang kreta ibu bermaslah pembayaran angsurannya, di depan sekolah Advenlah kejadiannya bg, dari arah belakang kami terus dipepetnya kreta yang dikendarai perempuan disebelah ku, dipaksanya berhenti, DC nya 2 kreta berboncengan, mereka mengaku dari leasing, setelah ibu itu berhenti, mereka (DC/ red) langsung merampas kunci motor, ketakutan ibu itu sampai nangis- nangis, sempat juga kami memintak supaya diselesaikan baik- baik, tapi main cepat orang DC itu bang, langsung dibawa kreta ibu itu” ujar Erman menceritakan kepada Beritainvestigasi, Sabtu sore, 22/2/2025.

Mengacu pada peraturan yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan leasing tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara sepihak. Adapun penarikan kendaraan harus melalui mekanisme yang sah, yaitu melalui putusan pengadilan (UUD PIDUSIA)

Berdasarkan pada putusan tersebut maka dapat diartikan tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum. Selain itu Debt Kolektor yang merampas kendaraan secara paksa juga berpotensi melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dapat diancam dengan hukuman hingga 9 tahun penjara. Bahkan, jika dalam aksinya mengakibatkan luka- luka akibat penganiayaan, dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Guna menghindari hal tersebut, mewakili masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui tim Jatanras Polres Pematang Siantar segera turun tangan untuk menertibkan para begal berkedok debt collector ini, tidak hanya kepada pihak kepolisian masyarakat juga berharap Korem 022/Pantai Timur turut serta mengamankan wilayah teritori dari aksi premanisme para Debt kolektor yang meresahkan. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *