Miris, Mahasiswi Nomensen Siantar Jadi Korban Asusila Dosen Pembimbingnya, Dengan Alasan Bimbingan Skripsi Lalu Diajak ke Hotel

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Mencoreng citra dunia pendidikan seorang Dosen di Pemtangsiantar diduga melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswinya dengan alasan untuk memberikan bimbingan skripsi lalu diajak ke hotel.

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr Muktar Panjaitan didampingi jajaran Rektorat, dihadapan sejumlah awak media memberikan keterangan resmi menindaklanjuti perihal kasus perbuatan asusila yang dilakukan salah satu dosen kampus tersebut

” Adapun peristiwa asusila itu terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Siantar Barat, yang mana pada saat itu korban diminta oknum dosen tersebut untuk mengikuti proses bimbingan skripsi. ” Terang rektor

Dalam konferensi pers tersebut yang digelar pada, Rabu (25/2/2026). Rektor juga menerangkan bahwa pihak kampus secara langsung telah menerima pengaduan dari korban yang datang bersama orang tuanya. pada Sabtu pagi.

“ Korban bersama orang tuanya telah datang ke kampus dan menyampaikan kronologi kejadian, dalam aduannya itu disebutkan kalau oknum dosen mengajak korban ke hotel tersehut dengan alasan untuk diberikan bimbingan skripsi. Lalu kemudian terjadilah perbuatan yang tidak senonoh itu” terang Rektor

Dari informasi yang berhasil dihimpun, bahwa dosen berinisial T tersebut diduga membawa mahasiswi tingkat akhir yang menjadi mahasiswi bimbingannya itu ke hotel pada Jumat (20/2/2026) siang. Setibanya di kamar, korban disebut mulai merasa tidak nyaman dan sempat meminta agar pintu kamar tetap terbuka selama proses bimbingan berlangsung. Permintaan tersebut tidak diindahkan. Hingga kemudian dugaan perbuatan asusila terjadi.

Korban akhirnya berhasil keluar kamar dalam kondisi menangis dan meminta pertolongan kepada resepsionis hotel. Dan Oknum dosen inisial T itu kemudian turun menghampiri korban dan meminta maaf.

Atas permaslahan tersebut saat ini Kampus telah membentuk tim Pencari Fakta. Pihak kampus juga menegaskan tidak akan menolerir pelanggaran norma akademik, etika, maupun hukum.

“ Kami akan bekerja secara profesional. Penanganan kasus ini berpedoman pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta Permenristekdikti Nomor 30 Tahun 2021,” Sebut rektor

” Sejauh ini, berdasarkan penelusuran internal kampus, korban yang melapor baru satu orang. Meski demikian, pihak universitas membuka ruang bagi kemungkinan adanya korban lain dengan jaminan kerahasiaan identitas.” Tambahnya mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masi berupaya berkordinasi kepada pihak aparat penegak hukum guna mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap kasus ini.(Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *