MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Kampar, Paslon Ahmad Yuzar – Misharti Pimpin Kampar Periode 2025-2030

Jakarta954 Dilihat

JAKARTA- Beritainvestigasi.com Kabar terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan hasil pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dikabarkan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atau gugatan PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang di ajukan oleh pasangan Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra.

Berdasarkan putusan MK tersebut, pasangan peraih suara terbanyak, yakni : Pasangan Ahmad Yuzar – Misharti, dipastikan akan memimpin Kampar 5 (lima)tahun kedepan.

Dalam sidang lanjutan perkara nomor registrasi 2/PHPUBUP -XXXIII/2025 yang berlangsung di lantai 2 Gedung MKRI,pada Rabu (05/02/2025) pukul 19.30 WIB, dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan.

Untuk diketahui, bahwa Putusan MK ini menambah daftar perkara PHPU Pilkada di Provinsi Riau yang ditolak MK. Sebelumnya, juga gugatan dari pasangan Adam – Sutoyo untuk Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing), Pasangan Ferdiansyah – Soeparto untuk Pilkada Dumai, dan pasangan Muflihun – Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru, serta Pasangan Afrizal Sintong – Setiawan untuk Pilkada Rokan Hilir (Rohil), dan juga Pasangan Kelmi Amri– Asparaini untuk Pilkada Rokan Hulu (Rohul), juga mengalami nasib serupa (ditolak MK).

Dengan demikian, dipastikan Pasangan Ahmad Yuzar – Misharti dipastikan memimpin Kampar pada periode 5 tahun mendatang.

Pasca putusan MK itu, Pihak KPUD Kampar pun telah menggelar Rapat Pleno terbuka Penetapan Paslon Bupati/Wakil Bupati terpilih di aula kantor KPUD Kampar, Kamis (6/2/2025). Selanjutnya, hasilnya akan disampaikan ke DPRD Kampar, kemudian menunggu Jadwal Pelantikan /Pengambilan Sumpah Jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar terpilih yang dijadwalkan (tentatif) dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang di Istana Negara, Jakarta. (Hs/DHt)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *