Nah, Tak Direspon Kapolsek Singingi Terkait Dugaan Tambang Illegal, LSM Gakorpan Lapor ke Polda Riau

Kuansing, Riau189 Dilihat

Kuansing, Riau – Beritainvestigasi.com. Usai kumpulkan data lengkap, akhirnya Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, secara langsung melayangkan laporan terkait ditemukannya aktifitas Penambangan Emas yang diduga tak memiliki izin (ilegal) berkedok Galian C di Desa Pulau Padang, Kec. Singingi,   Kab. Kuantan Singingi (Kuansing) ke Polda Riau, pada Selasa (06/08/2024).

Hal tersebut disampaikan Rahmad kepada Tim Awak Media, sesaat memperoleh tanda terima (bukti) pelaporan.

Dikatakannya, langkah ini (laporan-red) dilakukan, karena Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Kapolsek Singingi, Linter Sihaloho, dinilai tak mengambil tindakan apapun atas Laporan Informasi (LI) yang disampaikan oleh teman-teman Wartawan terkait aktifitas di tambang milik seseorang yang kerap disapa Pak Abu.

“Dorongan dari teman-teman Wartawan, ditambah bukti-bukti yang Kita miliki, makanya LSM Gakorpan hari ini melayangkan laporan ke Polda Riau,” ucap Rahmad.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang Staf Dinas ESDM Provinsi Riau, Holy, mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas, jangan hanya dinasehati, nanti akan mengulangi lagi terhadap Penambang Ilegal.  Karena Penambang ilegal dapat dikategorikan sebagai Pencuri, berarti melakukan perbuatan tindak pidana.

“Kalau yang berizin domain Kita yang mengawasi. Tetapi kalau tak memiliki izin, APH yang berwenang menindaknya, karena meeeka dianggap mencuri, pidana,” katanya kepada Awak Media saat ditanya domain siapa yang mengambil tindakan terkait Tambang Ilegal, Rabu (31/07/2024) siang.

Terkait perizinan penambangan, Holy menjelaskan, Dinas ESDM Provinsi Riau hanya mengeluarkan Izin Penambangan Mimeral Non Logam dan Batuan (MNLB) yang terdiri dari Granit, Sirtu,  Pasir, Koral, Tanah Timbun dan lainnya yang biasa disebur Galian C.

Lanjutnya, terbitnya Surat Izin Penambangan (SIP) tidak serta merta bisa melakukan penambangan. Para Pengusaha tambang harus melengkapi dokumen rencana kerja penambangan, dokumen lingkungan. Bila di kawasan hutan harus ada dokumen izin Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dan izin dari Badan Wilayah Sungai (BWS) bila lokasi penambangan di wilayah sungai.

Holy mengakui, kadang-kadang mereka (pengusaha tambang-red) tak sabar menunggu. Dokumen belum selesai sudah melakukan penambangan.

Disinggung terkait tambang emas, Holy mengatakan, Mineral, Batubara, Logam dan lainnya, Kementerian ESDM yang mengeluarkan izin. Hal ini sesuai dengan UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Holy mengungkapkan, untuk wilayah Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi,  Riau, hanya ada 2 izin yang diberikan untuk melakukan aktifitas penambangan, yaitu, PT. Millaono Singingi Grup dan PT. Triguna Utama Sejahtera.

Dikonfirmasi melalui sambungan telp WhatsApp 0822 XXXX 8865, Kamis (01/08/2024) pukul 13.16 WIB, Pak Abu mengatakan, bahwa pertambangan miliknya bukan tambang emas, tetapi tambang galian C.

Akan tetapi, saat ditanya Awak Media, apa nama PT tambang galian C yang dimilikinya, Pak Abu tak memberitahu, malah Awak Media disuruh mencari sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *