“Nyanyian” Ketua Apdesi Berbuntut Panjang, Beberapa Oknum Disebut Sebagai Back-up

Bandar Lampung – Beritainvestigasi.com. Tim Hukum Wartawan Indonesia yang juga Tim Advokasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Ujang Kosasih, S.H angkat bicara terkait pernyataan Ketua Apdesi Pringsewu, Abidin Ayub yang menantang Wartawan untuk perang, karena merasa tidak terima rekan-rekan wartawan sebagai kontrol sosial mempertanyakan terkait dana desa.

Setelah mempelajari Voice Note Abidin Ayub selaku Ketua Apdesi Kab-Pringsewu, Lampung, Ujang Kosasih menduga ada korupsi Dana Desa ( DD ) secara berjemaah dan masif di Kab. Pringsewu.

Kasad Reskrim, Inspektorar dan DPMD Kabupaten Pringsewu disebut- sebut oleh Ketua Apdesi bahwa mereka ada dibelakang Kepala Pekon yang akan back up apabila ada yang membongkar laporan pertanggung jawaban atau bila ada penyimpangan DD Kepala Pekon. Bahkan para wartawan ditantang untuk mempersilahkan buat laporan ke kepolisian setempat dan diyakini oleh Ketua Apdesi pihak kepolisian Pringsewu tidak akan menanggapi laporan wartawan, karena mereka sudah dikondisikan oleh Ketua Apdesi.

“Saya meyakini ada dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu yang didukung atau bekerjasama dengan beberapa pihak yang punya kepentingan, sehingga Ketua Apdesi meyakini bahwa persoalan akan aman dari pihak mana pun. Patut diduga ada pengkondisian terkait pengadaan Perpustakaan Digital, ada pihak Oknum penegak hukum yang ikut bermain sehingga PMD dan Inspektorat berani berani menginstruksikan untuk merubah LPJ DD Kepala Pekon,” ungkap Ujang Kosasih

Menanggapi laporan dari Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, tim penasehat hukum wartawan indonesia dan FPII akan mengambil langkah hukum, melaporkan dugaan korupsi dana dena Kabupaten Pringsewu secara berjemaah ke KPK dan ke Kejaksaan Agung RI serta akan mengusut tuntas dugaan Keterlibatan Oknum Kasad Reskrim Polres Pringsewu, Inspetorat Kab Prinsewu dan DPMD.   (Oscar/FPII).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *