OJK ‘Bidik’ 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Jakarta – Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru terkait Perusahaan Asuransi di Indonesia. Saat ini, Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa Perusahaan Asuransi terindikasi bermasalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB – OJK), Ogi Prastomiyono memberikan, setidaknya ada 13 Perusahaan Asuransi bermasalah yang terdiri dari 7 (tujuh) Perusahaan Asuransi Jiwa dan 6 (enam) Perusahaan Asuransi Umum.

“Perusahaan-perusahaan Asuransi bermasalah ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris Perusahaan untuk bisa diselamatkan,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, seperti dilansir dari cnnindonesia, Rabu (07/12/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKBN) OJK, Ogi Prastomiyono.

OJK bahkan telah membentuk Tim pengawasan khusus untuk memantau perusahaan asuransi bermasalah tersebut. Diketahui, OJK baru mencabut 1 (satu) izin usaha perasuransian PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life karena diangap tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas (kecukupan modal) yang ditetapkan.

Sambung Ogi, Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk asuransi jenis saving plan.

Kata Ogi, saat ini terdapat kurang lebih 28 ribu pemegang polis Wanaartha Life. Tetapi, ada beberapa polis kumpulan, sehingga total peserta yang tercatat mencapai 100 ribu.   (Redaksi/@mfibi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *