Oknum Brimob Padang Sarai Diduga Backingi Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Jati Kota Pariaman

Jakarta1417 Dilihat

Jakarta – Beritainvestigasi.com. Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar acap kali menjadi “ladang bisnis” yang menggiurkan para Mafia BBM. Mereka tidak perduli dengan kepentingan masyarakat yang seharusnya berhak menikmati BBM subsidi dari pemerintah. Antrian panjang di SPBU maupun tulisan pengumuman “solar habis” selalu momok yang mengecewakan saat masyarakat membutuhkan BBM.

Langkanya BBM subsidi di SPBU sebenarnya bukan karena kurangnya pasokan minyak dari Pertamina, tetapi Oknum Pengelola maupun Operator SPBU selalu memberikan “karpet merah” kepada para Mafia BBM melalui kaki tangannya yang sering disebut sebagai Pelangsir.

Salah satu SPBU yang menjadi sorotan dan viral di beberapa media yaitu, SPBU Jati Kota Pariaman dengan kode 14-255-592.

Mengutip dari pemberitaan yang telah beredar, bahwa hasil penelusuran awak media serta informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas pengisian BBM subsidi diduga kerap dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut bernama David, Zul dan Andre.

Menurut sumber di lapangan, pengambilan BBM subsidi diduga menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan atau tedmon berlapis di dalam bak truk untuk menampung solar dalam jumlah besar

Ironisnya, kegiatan tersebut sering dilakukan malam hari yang diduga untuk menghindari perhatian publik maupun pengawasan.

Masyarakat sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Pasalnya, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu seperti nelayan, petani, serta usaha kecil, justru disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

“Kalau benar itu solar subsidi dilangsir, tentu sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Diminta tanggapannya, salah seorang Tim Investigasi DPP KPK Tipikor yang saat ini berada di Jakarta, mengatakan, bahwa lancarnya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di suatu SPBU tidak terlepas dari kerjasama Oknum yang bekerja di SPBU dan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Para Mafia BBM subsidi bebas memainkan perannya mengeruk BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat pada sektor tertentu, nelayan, petani dan usaha kecil, tak terlepas dari “permainan kotor” Oknum SPBU. Ironisnya, APH yang seharusnya sebagai penegak hukum, justru ikut menikmati “uang haram” dari keuntungan penjualan BBM subsidi,” kata Rahmad Panggabean melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (11/03/2026) pagi di Jakarta.

Terkait SPBU 14-255-592 Jati, Kota Pariaman, diungkapkan Rahmad, data yang diterimanya bahwa Oknum Brimob Padang Sarai, berinisial NS diduga turut serta melancarkan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut yang berperan sebagai pengamanan (backing).

“Saya akan laporkan Oknum Brimob tersebut ke Mabes Polri. Bukti keterlibatannya telah kita miliki,” ucapnya.

Ia juga meminta APH setempat dan Pertamina mengambil tindakan serius terhadap SPBU 14-255-592 Jati, Kota Pariaman, tidak sekedar formalitas

Seperti diketahui, UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatakan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pada Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah beberapa kali diperbarui yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor dan pengguna tertentu.

Hingga berita ini dimuat, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pengelola SPBU Jati Kota Pariaman. Sementara, Oknum Brimob Padang Serai yang diduga membackingi, NS, telah dikonfirmasi awak media, Kamis (12/03/2026) melalui pesan WhatsApp, namun tak memberi jawaban.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *