Oknum Guru 3 Tahun Bolos Mengajar Terancam Sanksi Berat

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Erick Oknum Guru pengajar di SDN-07 Pancur Tanjung Nibung, Desa Dusun Kecil, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, terancam Sanksi berat.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kayong Utara, Jumadi Gading.

“Untuk Kasus ini udah dalam proses kita di BKPSDM, pelaku memang terancam mendapat hukuman disiplin berat, ” demikian kata Jumadi Gading saat dihubungi via WhatsApp Selasa(04/06/2024) pagi.

“Kalau melihat kasusnya terancam disiplin berat, ” tambah Jumadi.

Sementara Erick Oknum guru tidak bisa dihubungi untuk dimintai penjelasan nya apa yang menjadi alasan hingga 3 tahun tidak masuk mengajar.

Sebelumnya diberitakan “3 Tahun Oknum Guru Tidak Masuk Mengajar, Pemda KKU…???” Redaksi KalbarJuni 3, 2024.

Seorang oknum guru sudah 3 tahun tidak masuk mengajar, sehingga menjadi pertanyaan baik bagi warga maupun rekan se profesinya.

“Wali kelas bernama Erick selaku guru pengajar sekolah dasar negeri (SDN_07) Pancur Tanjung Nibung, Desa Dusun Kecil, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Selama tiga tahun tak pernah masuk mengajar siswa,selayak nya guru pada umum nya, ” ungkap sumber yang dikirim ke Redaksi Beritainvestigasi.com via WhatsApp Minggu(02/06/2024).

Menurut sumber, sudah 3 tahun para guru, Komite sekolah dan orang tua siswa menahan kesabaran lantaran Erick tak kunjung mengajar di sekolah yang ditugaskan.

Jaidan, anggota Komite di Sekolah tersebut yang merasa punya tanggungjawab moral selalu mendapat pertanyaan dari orang tua siswa, sebab rapor tidak diserahkan kepada siswa.

“Itu menjadi kewenangan sekolah,lebih tepat nya wali kelas pak Erick yang membagikan rapot siswa,sementara pak Erick sendiri tidak ada di tempat, “ujar Jaidan.

Menurut Jaidan, perihal tersebut pernah dilaporkan ke Dinas Kayong Utara namun tidak ada hasilnya.

“Kami dari pihak komite juga pernah melaporkan secara tertulis ke Pemda Kayong Utara melalui dinas yang membidangi, tapi hasil nya nihil,sampai detik ini juga belum ada tindak lanjut atau konfirmasi kepada kami seperti apa proses dan sanksi yang di berikan kepada guru yang tidak aktif mengajar, “terang Jaidan.

Jaidan berharap pihak yang berwenang ada ketegasan dan memberikan sanksi kepada oknum guru yang melanggar aturan.

“Kami berharap ada sanksi tegas yang dilakukan pemda Kayong Utara melalui Dinas Pendidikan Kabupaten dan disdik Provinsi,agar bisa mencopot jabatan oknum guru tersebut atau sanksi pemecatan. Karena kami tidak mau jika ini di biarkan, maka akan bermunculan Erick Erick yang lain nya, ” tegas Jaidan.

“Di lain tempat, rekan seprofesi Erick yang aktif mengajar di SDN 07 menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah melaporkan ke Dinas.

” Kami juga sudah surati, melaporkan secara resmi ke Pemda Kayong Utara tapi tak kunjung ada proses perbaikan, ini jelas menghambat kami para guru di SDN 07. Apa lagi terkait pembagian rapot tentu nya itu langsung di bagikan pak Erick selaku wali kelas, ” Jelas ZL rekan Erick.

Kepala SDN 07 menjelaskan terkait Guru Erick sedang dalam proses oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM.

“Terkait masalah pak Erik yg tidak aktif bertugas di sekolah. Bermula bln Oktober 2022. Yg bersangkutan pernah datang bertugas lagi sekitar bln Maret 2023, itu pun hnya dalam waktu sekitar 1 mingguan lah. Kemudian sejak itu beliau tidak aktif lagi bertugas, kemudian yg bersangkutan ada lagi datang bertugas sekitar bln Maret 2024. Itu pun juga sekitar mingguan saja. Sampai saat ini yg bersangkutan juga masih belum ada datang bertugas. Masalah tersebut sekarang sudah di tangani oleh dinas pendidikan dan BKPSDM. Sekarang masih dalam proses pak, ” jelas Swandi Kepala SDN 07 dikonfirmasi via WhatsApp Senin pagi.

Tim/Red


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *