
Way Kanan, Lampung – Oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, SR diduga lakukan pungli di Sekolah SMK Negeri 2 Banjit dengan mengatasnamakan persetujuan Komite untuk kegiatan Siswa/i PKL di tahun 2023 – 2024. Jum’at (01/03/2024).
Keterangan tersebut didapat dari salah seorang Siswi yang namanya enggan disebutkan.
Menurut Siswi tersebut, biaya yang dipungut untuk PKL sebesar Rp. 720.000. Uang dikumpulkan melalui salah seorang Guru TU.
Sementara itu, Wakabid Kurikulum SMK Negeri 2 Banjit, Prassatiyo mengatakan, bahwa biaya tersebut disepakati oleh Orang Tua Wali Murid melalui rapat Komite tahun lalu.
Kepala sekolah SMK Negeri 2 Kecamatan Banjit saat hendak dikonfirmasi diduga sangat alergi atau dengan kedatangan Wartawan atau LSM.
Bahkan, informasi didapat dari Prassariyo, Ia (Kepala Sekolah-red) pernah jengkel dengan salah seorang wartawan yang berinisial WRS.















