Oknum Lembaga Anti Korupsi Akui Dapat Arahan Dinas dan Korwil Jual Banner di Sekolah

Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Ada-ada saja cara Oknum  yang mengaku dari Lembaga Anti Korupsi berinisial DD ini memperdaya pihak sekolah guna memperoleh uang.

Demi meyakinkan Kepala Sekolah agar membeli Banner, Ia tidak segan-segan dan berani berbohong dengan menjual nama Pejabat Dinas Pendidikan Kab. Lampung Selatan dan Korwil Pendidikan Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan beberapa Kepala Lembaga Pendidikan TK dan SD di Lampung Selatan yang enggan disebutkan namanya.  Bahwa oknum yang berinisial DD tersebut, berkeliling ke sekolah-sekolah dan menawarkan Banner himbauan “anti narkoba” yang berukuran 50 cm x 60 cm dengan harga Rp. 50 ribu per pcs.

Yang membuat resah pihak sekolah, DD terkesan memaksa pihak sekolah untuk membeli. Dan sekolah diminta membeli lebih dari satu pcs dengan alasan telah berkoordinasi dan sudah mendapat ijin dari Pejabat Dinas Pendidikan dan Korwil Pendidikan di masing-masing kecamatan.

Tentu saja pihak sekolah terpaksa membeli meskipun dengan kondisi keuangan sekolah yang minim karena di bawah tekanan DD.

Menurut informasi yang diperoleh, DD sudah memperdaya beberapa Kepala Sekolah di Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, Tanjung Bintang dan Merbau Mataram

Salah seorang Korwil Pendidikan, Rohyati Sari  selaku Korwil Pendidikan Kec Merbau Mataram, Tanjung Bintang dan Tanjung Sari yang diminta tanggapannya, pada Kamis (19/09/2024) kepada Tim Awak Media mengatakan, sangat menyayangkan ulah oknum yang mengaku dari Lembaga Anti Korupsi tersebut menjual nama Korwil untuk memaksa Kepala Sekolah agar membeli banner tersebut.

Rohyati dengan tegas mengatakan, bahwa tidak pernah ditemui seseorang dan memberikan ijin atau rekomendasi kepada seseorang dari lembaga apapaun untuk menjual barang apapun ke sekolah.

“Iya, tentunya Kami sangat menyayangkan atas tindakan oknum tersebut dan itu sangat merugikan nama kami sebagai Korwil. Kami juga sudah mendapat laporan dari beberapa sekolah. Terus terang sampai hari ini tidak satupun dari kembaga manapun yang menemui kami untuk minta ijin berjualan banner ke sekolah-sekolah. Dan seandainya ada pihak yang datang untuk minta ijin berjualan banner di sekolah, tentunya  akan kami lihat dulu keperluannya dan harus sesuai dengan kebutuhan sekolah, serta harganya pun dengan harga yang wajar dan tidak memaksa,” jelas Rohyati.

Terkait hal tersebut, Rohyati selaku Korwil pendidikan dan atas nama lembaga pendidikan menghimbau seluruh pihak sekolah untuk dapat berhati-hati dengan oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan beralasan sudah ada ijin.

Dan berharap juga kepada pihak sekolah untuk segera berkoordinasi bila ada pihak-pihak yang menjual nama Korwil atau Pejabat Dinas Pendidikan, agar tidak dirugikan.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *