Oknum Pangulu di Simalungun Diperkarakan Atas Tuduhan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Simalungun, Sumut542 Dilihat

 

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Pangulu Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun diperkarakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Permasalahan tersebut disinyalir akibat dirinya mengeluarkan surat berupa dokumen yang berhubungan dengan warisan tanpa persetujuan ahli waris. Jumat, 19/9

Diketahui perkara tersebut diajukan oleh warganya sendiri selaku ahli waris bernama Yusuf bin Suzud

” Permasalahan ini merupakan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, dimana dalam hal ini ada seorang pangulu yang kami yakini memanipulasi dokumen untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, hingga menyebabkan kerugian pada orang lain, yang dalam hal ini adalah klien kami, ” ujar Zakaria Tambunan, SH selaku kuasa hukum Yusuf ( ahli waris ), menyampaikan kepada awak media ini

Lebih lanjut Zakaria Tambunan menjelaskan ” Adapun detail permasalahan tersebut klien kami yakni bapak yusuf selaku ahli waris sah datang kekantor berkonsultasi hukum, dengan membawa beberapa dokumen pendukung. Menindaklanjuti permasalahannya itu, tim kemudian melayangkan somasi yang ditujukan kepada Bapak Sopian (pangulu/ red), setelah bapak Sopian itu menerima somasi dari kita kemudian disepakatilah untuk kemudian dilakukan mediasi. Kami menerima undangan resmi yang kemudian telah berjalan pada tgl: 2 Juni 2024 setahun lalu, yang dihadiri oleh semua ahli waris dan juga bapak Sopian serta beberapa orang saksi.  Hasil dari mediasi tersebut semua pihak menyepakati untuk merubah semua berkas terdahulu yang dikeluarkan oleh bapak Sopian selaku pangulu, Sebab semua pihak yang hadir berpenilaiam bahwa surat waris yang telah terbit tersebut sangat keliru, dan tidak berkesesuaian dengan yang sebenarnya, dan akibat terbitnya surat tersebut menimbulkan kerugian kepada ahli waris lainnya, dalam hal ini klien kami.” ujarnya menguraikan

” Sangat kami sayangkan sampai ke hari ini, sudah setahun lebih kesepakatan dari mediasi itu tidak juga dijalankan,  ada apa ? ” Ujarnya dengan nada bertanya

” Dalam waktu dekat kami akan kembali memanggil klien kami untuk kemudian mempertimbangkan langkah- langkah hukum,”sebutnya

Kami meyakini, Didalam permasalahan tersebut diantaranya ada juga perbuatan pemalsuan tanda tangan ahli waris, yang pada saat penerbitan surat keterangan waris ahli waris itu jelas jelas sudah meninggal, itu terjawab oleh adanya dokumen surat keterangan kematian. Oleh karenanya maka tidak tertutup kemungkinan kami juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan pangulu tersebut dengan pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman penjara 6 sampai 8 tahun penjara” jelasnya mengakhiri

Terpisah, sebagai bahan perimbangan, redaksi media ini telah berkali-kali kali mencoba melakukan konfirmasi baik dengan pesan maupun panggilan telepon ke no wats’up pribadi milik pangulu Nagori Bosar, kecamatan panombeian panei ini namun sangat disayangkan tidak mendapatkan jawaban. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *