
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasicom. Informasi beredar seorang oknum pejabat di PUPR Ketapang ditangkap Unit Tipikor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Menurut Sumber yang minta nama nya tidak sebut menerangkan bahwa pejabat yang ditangkap tersebut terkait proyek bedah rumah tahun 2016.
” Infonya terkait kasus Bedah rumah tahun 2016,”ungkap Sumber Jumat(10/11/2023) sore.
Sumber menambahkan, kalau ada sejumlah orang yang ikut ditangkap Polisi, diantaranya pelaksana lapangan, yang saat ini juga menjadi Caleg di salah satu Partai di Kabupaten Ketapang.
“Ada beberapa orang yang ikut ditangkap, diantara pelaksana lapangan termasuk salah satu caleg di Ketapang, ” tambah Sumber.
Sumber juga menyebut nama oknum berinisial “S”.
Sebelumnya sempat diberitakan adanya permintaan Masyarakat Ketapang kepada APH (Unit Tipikor Reskrim Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat) agar mengusut dugaan korupsi di Dinas Perkeejaan Umum dan Penata Ruang(PUPR)Terkait kasus “Bedah Rumah” pada anggaran tahun 2016.
Dikabarkan saat itu dalam konferensi pers bahwa Kapolres Ketapang masih belum bisa menetapkan tersangka yang telah menyebabkan
kerugian Uang Negara, yang berdasar data hingga mencapai nilai sebanyak 1 Milyar 230 juta rupiah.
Dalam kasus tersebut Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia juga sempat menyapaikan script analisisnya.
Script Analisa Lembaga TINDAK.
Yayat Darmawi,S.E.,S.H.,M,H Mengatakan: Bahwa apabila pihak Penegak Hukum sudah melakukan gelar perkara dan sudah berani mengatakan adanya kerugian Negara di Kasus Bedah Rumah, maka kasus tersebut sudah layak untuk di follow up atau dapat di tingkatkan menjadi Penyidikan.
“Karena sudah ditemukannya Perbuatan Pidana, maka secara otomatis pelaku yang melakukan perbuatannya mesti ditetapkan sebagai Tersangka(TSK), “ujar Yayat dikutib dari Kabarsulsel-Indonesia.com yang terbit Jumat (24/03/2023)
Menurut Yayat, perlu di ketahui bahwa Referensi Kerugian Negara Menurut UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
“Kerugian Negara adalah: Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, “sebut Yayat.
Redaksi Media ini menghubungi Kepala Dinas PUPR Ketapang, H. Deneri melalui sambungan WhatsApp, belum bisa memberikan keterangan.
“Senin saya tunggu di kantor pak, ” kata H. Deneri Singkat.
Sampai berita ini diterbitkan awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan dari piha-pihak Terkait, baik dari PU maupun penyidik Polres dan Polda.