Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Dana besar Pemerintah yang mengalir ke desa sangat menggiurkan. Sejumlah Kades dan Perangkat Desa banyak tergoda untuk ‘memainkan anggaran’ demi mengambil keuntungan pribadi.
Modus ‘memainkan’ uang Negara dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dana desa tahun 2021 ini juga diduga dilakukan Pj. Kepala Pekon Desa Pekondoh, Kec. Waylima, Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung, berinisial “HR”.
Dugaan mark’up yang dilakukan oknum Pj “HR” ini terendus adanya laporan warga Pekondoh dan hasil temuan awak media dilapangan dengan dasar data yang dimiliki.
“HR” diduga telah menyalahgunakan kewenanganya dan jabatannya selaku PNS Pegawai Kecamatan dengan modus dugaan mark up terkait beberapa kegiatan dengan menggunakan anggaran dana desa yang telah dilakukannya.
Adapun rinciannya sebagai berikut : Tahun 2021
Pagu Rp. 1.258.203.000
Tahap 2
Rp. 330.781.200
Tanggal Diterima 28 Mei 2021
Rincian Penerimaan
Nama Anggaran Realisasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
– Pengembangan Sistem Informasi Desa (Diduga Mark’up)
– Penyuluhan Pertanahan (Diduga Fiktif).
-Pembangunan/Rehabilitasi /Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Diduga Fiktip).
– Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa (Diduga Fiktip).
– Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa (Diiduga Fiktip)
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) (Diduga Fiktip).
Saat awak media melakukan investigasi ke lapangan, ditemukan banyak temuan kejanggalan.
Salah satunya, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) mangkrak dan belum ada hasil, tetapi setiap tahap dana desa selalu dianggarkan.
Sedangkan karamba/kolam perikanan itu diduga Fiktip, padahal setiap anggaran dana desa turun ada laporan SPJ nya.
Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian Negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat Aparatur Desa, khususnya Kepala Desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa.
Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi.
Korupsi menjadi berita paling hits di Negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Segala bentuk cara telah dilakukan oleh Negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, namun seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul. Dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan negara.
Bila perbuatan yang dilakukan oknum “HR” terbukti, dapat dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun pidana penjara.
Sebelum berita ini ditayangkan oleh redaksi media beritainvestigasi.com, team jurnalis mengklarifikasi langsung ke oknum Pj “HR” di kediamannya, Kamis (16/09/2021).
Dari sekaian pertanyaan yang dilontarkan, oknum Pj “HR”, banyak jawaban yang disampaikan namun tidak sesuai dengan pertanyaan. (Wes/Red).












