
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) menilai kedatangan Tim Balai Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ke Riau beberapa hari lalu, diduga berupaya menutupi permasalahan dugaan Korupsi pada Rehabilitasi Mangrove yang pernah dilaporkan oleh Ormas PETIR pada bulan maret lalu.
Dimana, dalam statemen Kepala BRGM RI, Ir. Hartono, M.Sc yang mengatakan ke beberapa Media, bahwa Rehabilitasi Mangrove yang dikerjakan di beberapa Kabupaten di Riau, melalui skema Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Riau tahun 2021, sebesar Rp. 44.871.919.00,00 dan sudah selesai dikerjakan. hal itu dinilai merupakan pembohongan Publik, sehingga membuat Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing bereaksi keras.
Jackson menduga, Kepala BRGM mendustai Masyarakat Riau dengan upaya menutupi perkara penanaman Mangrove di Kabupaten Bengkalis yang gagal. Ia menyampaikan, bahwa data anggaran yang diperolehnya lebih besar dari yang disampaikan Kepala BRGM.
“Ormas PETIR merespon pernyataan Kepala BRGM, terkait rehabilitasi Mangrove pada tanggal 4 Juni 2024 saat Konfrensi Persnya. Katanya, rehabilitasi Mangrovenya sudah selesai dikerjakan,” kata Jackson Sihombing dalam keterangannya kepada Awak Media, Rabu (05/06/2024) di Pekanbaru.
Jackson menambahkan, bahwa Kepala BRGM mencoba memanipulasi data.
“Saya mau katakan apa yang disampaikan Kepala BRGM itu, adalah bohong. Dia mencoba mendustai seluruh Masyarakat Riau dengan cara memanipulasi data. Saya mau tantang Beliau, buka dokumen dan buka fakta, ayo ke lokasi mana mangrovenya?. Seharusnya Kepala BRGM itu, diperiksa, ditangkap dan dipenjarakan. Apalagi masuk pasal pembohongan publik,” tegasnya.
“Kami mempunyai data yang berbeda dari yang disampaikan Kepala BRGM kemaren. Menurut data kami, anggaran rehabilitasi mangrove itu Rp. 462 Miliar,” terang Jackson.
Berdasarkan rilis yang diberikan DPN PETIR ke Media, Pemerintah Pusat mengalokasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2021 sebesar Rp 1.776.437.643.000,00 atau sebesar Rp.1,7 Triliun.

Sambung Jackson, dimana dari keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan telah tertaggung PEN, diantaranya alokasi anggaran tersebut, terdapat Rp. 1.523.487.292.000,00 untuk mendukung pemerataan ekonomi wilayah melalui kegiatan padat karya penanaman mangrove yang menyerap tenaga kerja dari Masyarakat sekitar lokasi dan menggulirkan dana kepada Masyarakat, untuk rehabilitasi Hutan Mangrove.
Kebijakan ini diperkuat dengan surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Nomor 2
SK.405/MENLHK/SETJEN/DA.S.1/7/2021 tanggal 19 Juli 2021 Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.140/MENLHK/SETJEN/DAS.0/4/2021 tentang Rencana Operasional Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Hutan Mangrove Tahun 2021.
Menurutnya, dari anggaran PEN tersebut, Kabupaten Bengkalis mendapatkan gelontoran anggaran sebesar Rp. 462,2 Miliar dari Pemerintah Pusat melalui Badan Restorasi Gambut (BRG). Hal ini disampaikan langsung oleh Myrna A Safitri, S.H., M.Si, Deputi Edukasi dan Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan, pada acara ramah tamah dan diskusi yang dipandu langsung oleh Wabup Bengkalis, Bagus Santoso belum lama ini di Pekanbaru. (https://ppid.bengkaliskab.go.id/web/detailberita/3036/brg-gelontorkan-duit-rp462-miliar-untuk-bengkalis).
Pada kesempatan itu, Bupati Bengkalis, Kasmarni juga ikut menanggapi besarnya anggaran pihak BRG tersebut dan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak BRG, karena sebagai upaya untuk memperdayakan lahan gambut maupun masyarakat di kawasan gambut.
“Alhamdulillah, tahun ini Kita akan mendapatkan anggaran hampir setengah triliun atau tepatnya Rp. 462.202.836.844. Anggaran ini diperuntukan untuk pengelolaan lahan gambut di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Bupati Bengkalis, Kasmarni.
Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran tersebut dilaksanakan oleh beberapa satuan kerja, diantaranya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Indragiri Rokan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau.
Sebagian besar pelaksanaan anggaran tersebut, dikerjakan oleh kelompok Tani atau Masyarakat. Diantara kelompok tani tersebut adalah : Kelompok Masyarakat (Pokmas) dibawah naungan TP Riau / Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.









