Otonomi Setengah Hati

Kepri, Nasional4740 Dilihat

Kepri, maret 2018.

Sejak beberapa tahun ke belakangan ini pemerintah pusat telah melahirkan UU otonomi daerah, yang mana salah satunya adalah daerah barhak mengurus dirinya melalui Gubernur Bupati dan walikota.
Mulai dari dasar itulah, lahir lagi yang namanya demokrasi terpimpin yang mana kepala wilayah atau daerah seperti yang telah di sebutkan di atas tadi di pilih langsung oleh masyarakat dari dan untuk masyarakat.
Namun setelah berjalan beberapa tahun penerapan UU otonomi daerah itu tidaklah murni di berikan oleh kepada wilayah yang dimaksud, melainkan hanya separohnya saja yang di berikan kepada wilayah.
Dan semuanya untuk menghilangkan dasar UU tersebut, pemerintah pusat termasuk presiden DPR RI memperbanyak peraturan dan UU guna mengekang gerak langkah daerah itu dengan alas an klasik membumi hanguskan yang namanya kejahatan “Korupsi”.
Seperti contoh di depan mata yaitu daerah penghasil Minyak misalkan, daerah penghasil hanya mendapatkan beberapa persen saja dari hasil sedot minyak tersebut.
Selebihnya adalah pemerintah pusat yang dapat lebih banyak karena telah ada peraturan nya dari menteri dan Presiden.
Karena ketidak adanya letak duduk keadilah yang terjadi, maka daerah sering kecewa berat dan mungkin telah memproklamirkan diri seperti “Riau Medeka”.
Karena Riau juga telah mewariskan pandapatan besar yaitu Minyak, begitu juga dengan Aceh bergejolak akibat daerahnya banyak menghasilkan devisa untuk Negara.
Papua juga tidak mau ketinggalan jauh, dengan perusahaan Prefortnya telah banyak hasil SDA nya di keruk untuk siapa hasilnya ?
Yang lainnya adalah minyak di laut kepri,yaitu Natuna dan Terempa daerah penghasil hanya mendapatkan beberapa milyar saja hasilnya sedangkan yang lebih besar adalah pemerintah pusat, gubernur dan bupatinya tidak dapat melawan kerasnya “Matahari”.
Semua berskala besar seperti tambang gunung ganang dan lainnya itu masih di kuasai oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah hanya dapat dengar saja betapa hebatnya daerah penghasil.
Menurut pengakuan Arbi Sanit salah seorang dosen di Jakarta mengungkapkan bahwa “otonomi yang diberikan kepada daerah itu Otonomi setengah hati”
Yang tak dapat di kuasai oleh pemerintah pusat adalah soal hasil Ikan saja,namun saking hebatnya pusat khusus di kementeriannya KKP adalah telah di buat juga peraturan khusus nelayan yang identiknya banyak menyusahkan para nelayan itu sendiri.
Kapan pemerintah mensejahterakan rakyatnya ?
Untuk menyelamatkan diri maka ada lontaran bahasa baru dari mana asalnya lahir yaitu Hoak alias “bohong”.
Sehingga duit APABEDE pertahunnya itu juga tidak dapat masyarakatnya menikmati dan merasakan dengan leluasa,semua ada aturan yang telah berakar dari pusat supaya masyarakat daerah tidak sembarangan menggunakan anggaran dari APEBEDE seperti duit Bansos.
Bearti duit apedede pertahunnya untuk daerah separohnya lagi adalah milik “pemerintah pusat”
Hal yang timbul adalah sulitnya masyarakat untuk berikan suara ketika Pilkada, yang mana tim tim pemenangan sudah tidak dapat upah ketika calon yang di usung duduk di kursi gubernur bupati dan walikota karena terkandas di UU serta permendagri soal pengolahan duit.
Maka terjadilah yang namanya “golput” atau lebih dikenal dengan tidak memberikan hak suara untuk kandidat yang bertarung.
Apakah Otonomi daerah ada yang salah dalam penerapan atau memang pemerintah pusat masih enggan mau berikan kekuasaan wilayah kepada pimpinan daerah ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *