
Bandar Lampung – Beritainvestigasi.com. Misteri aktivitas gudang rokok di wilayah Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, mulai terkuak. Sejumlah merek rokok yang diduga tersimpan dan beredar dari lokasi tersebut akhirnya teridentifikasi, yakni Leopard, Mosko, Janda Bold, Djanda dan Bandit.
Terbukanya jenis-jenis rokok ini justru memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas produksi dan distribusinya. Pasalnya, informasi dari instansi terkait mengindikasikan keterbatasan jumlah pabrik rokok resmi di wilayah Lampung.
Hal tersebut disampaikan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Lampung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu terkait jumlah pabrik rokok yang terdata resmi.
“Pabrik rokok resmi yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Lampung hanya ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya.
Sementara itu, keterangan dari pihak Bea Cukai Kota Bandar Lampung semakin mempertegas pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Bagian Pelayanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa perusahaan rokok wajib memenuhi ketentuan administratif, termasuk pemasangan papan identitas sesuai regulasi.

“Memang ada yang resmi di Provinsi Lampung, tetapi kami tidak bisa menyampaikan merek dan alamatnya. Yang jelas, perusahaan harus memiliki penanda seperti yang diatur dalam PMK Nomor 68 Tahun 2023,” tegasnya.
Ketiadaan informasi terbuka terkait legalitas merek-merek yang ditemukan di gudang Campang Jaya ini memunculkan dugaan adanya aktivitas yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum. Terlebih, jika benar tidak terdapat pabrik resmi selain yang disebutkan, maka asal-usul produk tersebut patut dipertanyakan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari pihak pengelola gudang terkait status legalitas usaha maupun distribusi rokok yang ditemukan. Sementara itu, publik mendesak aparat terkait, termasuk Bea Cukai dan instansi penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran mendalam.
Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, kondisi ini berpotensi membuka celah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.













