Pegiat Anti Korupsi Kepri: Proses Pembentukan Perwako Saja Patut diduga Korupsi. Apalagi pelaksanaan Aturannya

Kepri, Tanjungpinang1571 Dilihat
Ket : Pegiat anti Korupsi Provinsi Kepri Suherman

Tanjungpinang-Beritainvestigasi.com,  Ditetapkannya Peraturan Walikota Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota, Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. terjadinya indikasi tindak pidana korupsi pada Walikota Tanjungpinang Rahma, S.IP terkait Tambahan Penghasilan Pegawai pada Pemkot Tanjungpinang.

Pada dasarnya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pegawai hanya ditujukan untuk Pegawai dalam meningkatkan kinerja Kepegawaian Daerah Kota Tanjungpinang, Pemberian TTP Pegawai tersebut tentunya berdasarkan penilaian Prestasi kerja , tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dan dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20l9 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pegiat Anti Korupsi Kepri Suherman, saat dimintai keterangan terkait persoalan dugaan korupsi dana TPP Pegawai mengatakan bahwa pada asasnya Pemberian TPP ASN tersebut tentunya rujukan aturan Pelaksana yang menjadi acuan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam membuat Perwako 56/2019 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“ berdasarkan penelusuran saya seharusnya secara normatif rujukan yang paling utama dalam pemberian TPP ASN tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20l9 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memang dalam Perwako tersebut konsiderannya sudah merujuk kesana tetapi Pasal yang ditunjuk kurang tepat yakni Pasal 3 seharusnya Pasal yang ditunjuk Pasal 58 ayat 1dan 2 PP 12/2019 karena Pasal 58 tersebut memperjelas siapa yang berhak menerimaTPP ASN tersebut dan Wako dan Wawako tidak punya hak menerima TPP ASN tersebut.

ia menjelaskan lebih lanjut bahwa maksud Pasal 58 terkait Frasa kalimat Tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan objektif lainnya, itu hanya diberikan kepada ASN dan tidak diberikan kepada kepala daerah/wakilnya.

Suherman heran melihat Perwako 56/2019 tersebut dalam konsideran menimbang dan mengingatnya dicantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan lainnya.

“saya heran kenapa PP No 109/2000 itu dicantumkan dalam konsideran Perwako Walikota Tanjungpinang, karena berdasarkan penulusuran hukum yang saya lakukan bahwa di berbagai daerah kota/kabupaten di indonesia yang saya temukan hanya Perwako 56/2019 itu saja yang memakai konsideran PP No 109/2000 sedangkan seperti daerah Kabupaten Jeneponto Perbup No 4/2018, Kota Pontianak Perwako No 92/2019, Kota Palopo dengan Perwako No 5/2019, daerah kabupaten Lampung Utara Perbup No 4/2020, daerah kabupaten Balangan Perbup No 9/2020 dan daerah lainnya tidak ada memasuki konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tersebut terkait pembuatan Peraturan Kepala Daerahnya tentang Tambahan Penghasilan Pegawai tersebut.” Ujarnya.

Aktivis Pegiat Anti Korupsi ini pun menduga bahwa dugaan indikasi korupsi tentang TPP ASN ini tidak hanya terkait pelaksana dari aturan tersebut tetapi dalam proses pembentukaan Perwako No 56/2019 terindikasi dugaan korupsi.

“ saya melihat ada konsideran-konsideran yang tidak pas dalam pembentukan Perwako No 56/2019 tersebut dan Perwako ini seolah dipaksakan pembuatannya dan saya menduga ini bentuk dari upaya kesengajaan seakan akan Perwako tersebut merujuk pada aturan yang legal, padahal tidak demikian” ungkap pria lulusan ilmu hukum umrah ini.

Suherman pun menjelaskan dugaan bentuk korupsi terkait kebijakan yang dibuat Walikota Tanjungpinang ini seperti kebijakan yang pernah dibuat oleh Bupati Subang EEP Hidayat 2012 yang lalu.

“ saya melihat Dugaan korupsi Walikota Rahma terkait pembuatan kebijakan ini seperti contoh kasus Bupati Subang EEP Hidayat 2012 yang divonis bersalah melakukan korupsi, karna yang bersangkutan membuat kebijakan Keputusan Bupati Tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB yang memperbolehkan dirinya sendiri mendapat bagian penghasilan dari Pemungutan PBB tersebut. dalam konteks teori , jenis korupsi tersebut pun disebut dengan discretionary Corruption yakni korupsi dalam bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan dan Keputusan”. Ungkap Aktvisi Muda ini. (Budi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *