Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Pelaksanaan Musyawarah Besar(Mubes) Ikatan Mahasiswa Kabupaten Ketapang(UMKM) kuat dugaan Cacat Prosesur dan Administrasi. Hal tersebut diungkap Ketua IMKK periode 2022/2023, Juhardi Putra, Kamis(25/07/2024).
Ikatan mahasiswa kabupaten ketapang menggelar musawarah besar yang dilaksanakan di gedung kuliah bersama pada hari selasa(16/07/2924) yang mana hanya dihadiri segelintir mahasiswa kabupaten ketapang, dan hanya dihadiri oleh beberapa orang pengurus.
“Bahkan organisasi daerah ketapang khusus nya tidak dilibatkan atau tidak diundang di dalam acara mubes tersebut, ” ungkap Juhardi.
Menurut Juhardi, adapun dalam regulasi mubes ikatan mahasiswa kabupaten ketapang tidak sesuai dengan koridor yang berlaku, kalaupun dari ketua yang sebelum nya menyalahi aturan atau melanggar konstitusi alangkah lebih baik harus melayangkan surat pemberitahuan atau pemberhentian, agar lebih jelas secara administrasi.
“Namun yang sangat disayangkan sekali pada hari ini mubes tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan dari ketua IMKK sebelum nya, pada tanggal 16 bulan juli tahun 2024 bahwa IMKK melakukan mubes tersebut yang tidak diketahui ketua dan pengurus, “kata Juhardi lagi.
Dijelaskannya, ada beberapa hal dari mubes yang digelar yaitu cacat secara konstitusi, tanpa sepengetahuan ketua yang periode sebelum nya yaitu Juhardi Putra, bahkan seluruh pengurus tidak dilibatkan dalam mubes yang dilaksanakan di gedung kuliah bersama tersebut.
“Tiba-tiba muncul ada pemilihan yang cacat secara prosedur organisasi, “jelasnya.
Dia menilai, IMKK hari ini bukan menjadi sebuah motor penggerak mahasiswa lagi, melainkan kepentingan kekuasaan pribadi atau kelompok.
” Ada pun alumi dari pendiri IMKK tidak dilibatkan bahkan tidak diberitahu secara administrasi, jadi hasil dari pemilihan ketua tersebut sangat tidak singkron dengan adminsitrasi atau anggaran dasar rumah tangga organisasi, “tutipnya.
Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi, belum ada konfirmasi dari pelasana Mubes, dan tim masih berupaya menghubungi pihak terkait.
Red.