Pelaku Pencurian Uang 64 Juta di Tomuan Berhasil ditangkap Unit Reskrim Polres Pematang Siantar

Pematangsiantar, Sumut2362 Dilihat

Pematang Siantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Polres Pematang Siantar melalui Unit Reskrim akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian uang sebesar Rp 64, 000,000 (Enam Puluh Empat Juta).

Pelaku yang diketahui bernama Bobby Ramadana (Alias Amad, 34 th) ditangkap di Perumahan Batu VI, di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin,(19/6/2023)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan warga Siatas Barita Gang Harupino Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar persis satu lokasi dengan rumah teman korban tempat kejadian(TKP)

Adapun korban yang merupakan Warga Tapanuli Utara bernama Faisal Tambunan diketahui saat kejadian tersebut sedang menumpang tidur di rumah temannya bernama Ikhsan Nasution di Gang H Rupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur

Kapolres Pematang Siantar melalui PLH kasi Humas IPTU Jimmi menjelaskan dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mematikan lampu rumah teman korban tersebut.

“Setelah lampu dimatikan kemudian pelaku mengintip dari kaca depan rumah dan melihat Korban tengah tidur diruang tamu dan didapati tas didekat kepalanya,” ungkap IPTU Jimmi.

“Kemudian pelaku mengambil 1 buah kayu dari samping rumah saksi Ikhsan Nasution (teman korban), Kayu itu kemudian di gunakan mengambil tas korban melalui jendela, dengan cara mengaitkannya, Setelah membuka tas, uang di dalam tas diambil, setelah itu mengembalikan tas tersebut ke dekat Korban.

Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y33T, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta 1 buah tas sandang berwarna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP”Jelas Kasi Humas Mengakhiri.(Gunawan, S/ Humas Polres Pematang Siantar)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *