
Kutai Kartanegara – Beritainvestigasi.com. Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon menerangkan, pelaku berinisial OH (22) diringkus karena kedapatan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ia mengatakan, awalnya Ibu Korban pada 23 April 2023 melapor atas tindakan persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan OH terhadap anaknya.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (19/04/2023) lalu sekira pukul 19.00 WITA, saat korban hendak pulang ke rumahnya usai mengikuti latihan Tamborin di Gereja dengan berjalan kaki.
“Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Perkebunan Sawit Berkat Maen PT. REA Kaltim, Korban bertemu dengan OH dan dipanggil serta diajak ke samping Klinik Berkat Main,” tutur Kapolsek Kembang Janggut, Senin (24/04/2023).
Kemudian OH dengan modus mengajak Korban untuk mengobrol sambil membawa masuk ke dalam Kebun Sawit di sekitar Klinik Berkat Main untuk melancarkan aksinya dan memaksa Korban untuk membuka pakaiannya secara paksa dan menyetubuhinya.
“Setelah tiga hari dari kejadian, Tante Korban melihat Pelaku membonceng Korban. Karena curiga, Ia membuntuti dan ternyata OH membawa korban ke semak-semak,” ungkapnya.
Mengetahui hal itu, Sang Tante pun langsung mendatangi dan membawa pulang keponakannya. Sesampainya di rumah, Tantenya menanyakan perihal yang terjadi dan apa yang sudah diperbuat oleh Pelaku.
Akhirnya Korban memberanikan diri menceritakan semuanya dan mengaku sudah disetubuhi secara paksa oleh OH.
Tak terima dengan hal tersebut, sang Tante langsung melaporkan kejadian ini kepada Ibu Kandung Korban.
“mendapat informasi itu, Ibu Korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kembang Janggut untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui, kini pelaku OH dan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju kaos, satu buah celana jeans pendek dan satu celana dalam milik Korban telah diamankan Polsek Kembang Janggut.









