Pemerintah Pekon Mekar Jaya Adakan Musrenbangdes dan Rembuk Stanting Tahun 2024

Lampung, Lampung Barat1810 Dilihat

Lampung Barat – Beritainvestigasi.com. Pekon (Desa) Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, pada hari Kamis (11/01/2024) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2024 dan Rembuk Stanting.

Kegiatan digelar di Aula Balai Desa yang dihadir Camat Kecamatan Gedung Surian, Tati Sulastri, S.Sos, Kepala Puskesmas Gedung Surian, Aaminudin, S, Kep, Ners, Ketua LHP, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sejumlah undangan yang lainnya.

Dalam sambutan Peratin (Kepala Desa), Dede Suherli, menyampaikan, bahwa musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) ini digelar dalam rangka membuat Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Desa Mekar Jaya untuk tahun 2024.

“Kami mendukung dan memprioritaskan serta merespon semua usulan dari masyarakat untuk bersama-sama membangun Desa Mekar Jaya yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala UPT Puskesmas, Kecamatan Gedung Surian, Aaminudin, S, Kep,Ners, menuturkan, dari hasil Musren Pekon dalam rangka rembuk pencegahan stunting pemberian PMT dan Bumil masih akan berlanjut, dalam hal ini juga ke masing- masing Pekonnya dengan penyuluhan dan menggalakkan Posyandu.

1. Di Posyandu Balita dan Posyandu Bumil materi gizi (makanan bergizi) dan cara pembuatan protein tinggi dengan bahan makanan telor, susu dan lain-lain.

2. Penyuluhan rumah sehat atau tidak sehat, sanitasi dan jambanisasi karena masing-masing Pekon sudah pranika dengan menghidupkan Post Remaja.

3. Penyuluhan tentang remaja pranika dengan menghidupkan Post. Lansia.

Asminudin mengucapkan terimakasih untuk kepesertaannya kepada Camat Kecamatan Gedung Surian, Tati Sulastri, S.Sos.,M, Peratin Mekar Jaya, Dede Suherli dan Pemangku. Mudahan- mudahan ini semua akan berjalan dengan baik dengan adanya kerjasama dari semua pihak.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *