Penuh Makna, Dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup, Kebun Unit Marihat PTPN IV Regional II Lakukan Penanaman Pohon

Simalungun, Sumut890 Dilihat

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 05 Juni 2024, Kebun Unit Marihat PTPN IV Regional II, melaksanakan penanam pohon sebagai wujud PTPN Peduli Lingkungan

Dengan tema yang diangkat yakni :
Program Peduli Lingkungan PTPN IV Dalam Rangka Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia”

Adapun lokasi penanaman pohon tersebut dilaksanakan selain di areal perusahaan, juga di areal pemukiman masyarakat, serta diutamakan di Daerah Aliran Sungai (DAS), dengan tujuan agar tidak terjadi longsor, selain itu sebagai bentuk upaya pelestarian, dengan harapan agar kemudian khalayak dapat menikmati keindahan alam dan asrinya.

 

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya managemen kebun unit Marihat juga selain melakukan penanaman pohon juga melakukan sosialisasi, memberi himbauan secara langsung kepada masyarakat yang ditemui, dengan cara mengedukasi, tidak sampai disitu saja kepada para stakeholder terkait juga dihimbau untuk mengedepankan prinsip keadilan dan inklusivitas dalam menghadapi isu lingkungan, yang terkorelasi dengan kalimat ‘keadilan’ dalam tema yang diusung Indonesia, mengutamakan solusi permasalahan iklim.

Dalam upaya yang dilakukan diharapkan Lingkungan hidup di Tanah Air harus bisa dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat. Termasuk dengan melibatkan komunitas lokal dalam proses pengambilan keputusan untuk mengelola dan mengakses sumber daya alam

Pelaksanaan kegiatan tanam pohon dilaksankan di sempadan sungai blok A E Afdeling VI Kebun Marihat yang dihadiri oleh perwakilan manejemen yakni Alpases Sinaga sebagai APK, Dhani AF Siregar mewaikili Nagori Silampiyang, Tri Agus Sinaga dan juga karyawan pelaksana kebun Marihat, serta dihadiri oleh masyarakat sekitar.

Seluruh rangkaian kegiatan Program Peduli Lingkungan berlangsung dengan lancar. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *