
Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Peredaran rokok ilegal non cukai disejumlah lokasi di Kabupaten Simalungun informasinya hingga saat ini masi berjalan mulus dan merajalela, seolah tak menganggap keberadaan aparat penegak hukum (APH). (20/4)
Jika hal ini terus dibiarkan tanpa kendali, jelas akan berdampak terhadap kebocoran anggaran pemasukan negara atau dengan kata lain kerugian negara pada sektor cukai. (20/4)
Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh APH dalam hal ini Polres Simalungun dan juga Bea Cukai perwakilan wilayah Simalungun pun bergulir ditengah masyarakat.
Hal ini pula disinyalir kuat yang membuat para pemain atau sebut saja mafia cukai itu, tampil percaya diri untuk terus mengembangkan bisnisnya untuk meraup keuntungan yang lebih besar
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya (demi alasan kemanan), menyampaikan bahwa disebuah kios/ warung yang berlokasi di Beringin, Gang Subur diduga dijadikan gudang induk, tempat turunnya rokok ilegal dalam jumlah besar
” Kios / warung Linda salah satunya, lokasinya di GG Subur, Beringin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, disitu gudang induk tempat diturunkan barang itu (rokok non cukai/ red) dalam jumlah besar bg, kalau dirupiahkan mencapai ratusan juta nilainya itu, ” ungkap sumber kepada media ini
” Dari tempat itulah selanjutnya dibagi ke sejumlah warung- warung, yang semuanya berlokasi di wilayah kabupaten Simalungun. Udah bagi wilayah masing- masing orang itu untuk nyerak rokok ilegal itu bang” tambah sumber
” Kalau udah parkir nanti mobil truck box (bak tertutup), di depan kios itu, udah itulah itu. Yang kutahu sebagian besar di serak ke kampung- kampung rokok orang itu, karena dianggap paling aman.” Beber sumber
Hingga berita ini dipublis, upaya kordinasi masi terus dilakukan kepada sejumlah pihak terkait guna menindaklanjuti informasi tersebut. (Red)

















