
Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Terbaru BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Simalungun dengan cepat memberikan respon ketika pihak awak media ini menanyakan informasi terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu caleg DPR RI Dapil Sumut III dari Partai PAN (Partai Amanat Nasional) Dedy Gunawan Ritonga, ST
Dalam keterangannya Koordinator Bidang Penindakan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Simalungun Indra Ariawan menjelaskan bahwa infomasi terkait dugaan pelanggaran tersebut saat ini sudah sampai ke pihaknya dan sedang dalam proses penelusuran, ” Sedang Dilakukan Penelusuran Pak” ujarnya memberikan keterangan

Sebelumnya Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty telah dengan tegas merincikan dalam konteks tempat ibadah itu jelas ketentuannya dilarang kampanye, baik di gereja, masjid, pura dan lainnya itu jelas dilarang. Sebab, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun Larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Diketahui informasi terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg DPR RI Dapil Sumut III dari Partai PAN (Partai Amanat Nasional) tersebut bersumber dari postingan akun media sosial facebook yang disinyalir milik tim pemenangan Dedy Gunawan Ritonga (Caleg DPR RI Dapil Sumut III/ red) yang menerangkan bahwa ketika itu Dedy Gunawan Ritonga dan sejumlah Timnya sedang berada di sebuah Masjid Nurul Iman yang berlokasi di Nagori Pematang Sah Kuda, Kabupaten Simalungun, yang mana dalam acara tersebut terlihat Dedy Gunawan Ritonga, ST sedang menyerahkan amplop kepada ketua Badan Kemakmuran Masjid ( BKM) masjid Amal Bakti Nurul Iman
Lebih rinci sehubungan hal tersebut merujuk UUD Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 521 dijelaskam ” Setiap pelaksana, peserta, petugas dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d. huruf e. huruf f. huruf g, huruf h, huruf i, hurut j dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf h “Pelaksana,peserta
dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Sehubungan dengan itu, atas adanya informasi dugaan pelanggaran tersebut menjadi tanggung jawab besar sekaligus menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja BAWASLU khususnya BAWASLU Kabupaten Simalungun yang memiliki peran penting dalam hal pengawasan, guna mewujudkan sebuah Pemilu yang berkualitas di wilayah Kabupaten Simalungun. (Red)















