
Bengkayang, Kalbar – Beritainvestigasi.com– Pendirian Tower XL di Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat asal didirikan, tanpa mempertanyakan kejelasan status tanah di Kantor BPN Kabupaten Bengkayang.
Pemilik tanah yang mempunyai sertifikat Hak Milik (SHM), Agusmianto dan Daniel Tarak yang merupakan warga Kabupaten Landak merasa kaget ketika melihat tower XL berdiri di atas tanah miliknya, saat mereka mau membersihkan lahan tersebut untuk mendirikan rumah, pada Minggu (30/01/2022).
“Kenapa perusahaan XL mendirikan tower di tanah kami tanpa ada konfirmasi dengan kami, saya meminta kepada pihak perusahaan XL bongkar tower tersebut, yang dibuat di tanah kami tanpa izin dan memberi tahu kepada kami,” ujar Daniel Tarak.
Di lokasi yang sama Agusmianto juga mengatakan hal yang senada. Dia menjadi sangat marah kepada perusahaan tower yang asal mendirikan tanpa melihat dan mencari tau status tanah, apa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atau tidak ke kantor BPN.
“Saya pribadi meminta kepada perusahaan XL untuk menyelesaikan masalah ini, cuma sangat disayangkan kepada perusahaan XL koq bisa mendirikan tower tersebut tanpa mengecek status tanah ke BPN Kabupaten Bengkayang, apa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atau tidak, kami sekeluarga meminta pihak yang mengijinkan tower dibuat di tanah kami untuk bertanggungjawab dan juga kepada pihak perusahaan XL tersebut, sebelum kami bertindak dengan cara kami sendiri,” tegas Agusmianto.
Sementara itu, Informasi yang diterima media ini, orang yang mengizinkan tower dibangun di tempat tersebut, tidak berani memberikan bukti kepemilikan tanah dan menurut keterangan orang yang mengijinkan berinisial M hanya menggunakan SKT itupun terbit pada tahun 2020 dalam bentuk kantrak selama 20 tahun.
Sedangkan yang sertifikat atas nama Agusmianto dan saudara Daniel Tarak terbit tahun 2016. (Sungut/Vr).
Editor : Wesly (Asesor UKW).



















