Perwako Tanjung Pinang No.3 Tahun 2024 Terkait Pemilihan Rukun Tetangga Menuai Protes Warga

Kepri, Tanjungpinang502 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri- Beritainvestigasi.com Peraturan Walikota Tanjungpinang No.3 Tahun 2024 terkait pemilihan Rukun Tetangga (RT), di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tengah menjadi sorotan dan menuai kontroversi.

Ditemui dilokasi, Sejumlah warga mengungkapkan keberatannya terhadap aturan yang ditulis dalam Perwako tersebut.

Y (nama inisial), Salah seorang warga Kelurahan Tanjung Unggat “Saya keberatan dengan aturan Perwako yang diterapkan di sini, Mengapa warga yang domisilinya berbeda dari KTP tidak boleh memilih sesuai domisili mereka? Sebagai warga saya merasa keberatan dengan peraturan tersebut,” ujarnya 5/8/2024

Seorang warga lainnya bernama Niko, yang mengaku dirinya merupakan mantan warga Tanjung Unggat yang kini berdomisili di luar wilayah tersebut, juga turut menyampaikan keberatannya

“Kemarin kami ke lurah, dan kata lurah, warga yang domisilinya di luar Tanjung Unggat tidak boleh memilih di sini. Padahal saya merasa berhak memilih karena RT kami masih di sini,” tuturnya, berharap agar hak pilihnya diakui.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kelurahan Tanjung Unggat, Muhammad Ishak, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang tercantum dalam Perwako No. 3 Tahun 2024 tersebut.

“Saya tegaskan bahwa aturan ini merupakan kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan, Kami akan melanjutkan pemilihan RT sesuai dengan aturan tersebut, dan jika ada yang merasa hak pilihnya terabaikan, kami akan mengecek administrasinya terlebih dahulu,” Ujar Muhammad Ishak

Ishak juga menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menjaga suasana wilayah tetap aman dan kondusif, Mengingat Perwako tersebut baru diterbitkan pada awal Februari 2024, banyak warga yang belum sepenuhnya memahami aturan ini, “Memang wajar jika ada perbedaan penafsiran terkait Perwako ini,” tambahnya pula

Terpisah Kepala Bagian (Kabag), Kota Tanjungpinang, juga menambahkan harapannya terkait administrasi kependudukan yang tertib. “Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini, misal masyarakat yang berasal dari Kampung Bugis dan pindah ke Batam segera mengurus KTP Batam mereka, sehingga administrasi dapat lebih tertib,” pungkasnya.

Sedangkan menanggapi kebingungan warga mengenai hak pilih bagi mereka yang tidak lagi tinggal di wilayah tersebut tetapi masih memiliki KTP di sana, Kabag menjelaskan, “Jika seseorang tidak tinggal di daerah tersebut namun masih memiliki KTP di sana, berdasarkan peraturan, mereka tidak dapat memilih. Hak pilih diberikan kepada warga masyarakat setempat yang ditunjukkan dengan KTP.” Jelasnya mengakhiri. (A. Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *