Tanjung pinang,beritainvestigasi.com. Bawaslu Kota Tanjungpinang himbau kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik, pelaksana kampanye calon DPD, tim kampanye Pasangan Calon Presiden maupun Caleg, agar menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) yang masih terpasang paling lambat Sabtu, 13 April 2019, Pukul 24.00 Wib.
“Karena tanggal 13 April adalah hari terakhir masa kampanye, dan 14-16 sudah memasuki hari tenang, maka semua APK dan BK harus sudah ditertibkan oleh peserta pemilu masing-masing”, tegas Zaini
Zaini menjelaskan, sesuai PKPU No.23 Tahun 2018 tentang kampanye, peserta harus menertibkan semua APK berupa spanduk dan baliho, mau pun BK berupa stiker, poster, selebaran yang terpasang diberbagai tempat umum, oleh peserta pemilu masing-masing. Termasuk menertibkan spanduk atau baliho yang berada di kantor sekretariat partai politik, maupun di rumah caleg.
“Agar pada pada hari tenang semua APK sudah bersih. Bahkan radius 200 meter dari TPS sudah harus steril dari APK dan BK”, ujar Zaini
Secara administrasi, Bawaslu telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh peserta pemilu agar menertibakan sendiri semua APK dan BK. Namun jika belum ditertibkan maka Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian dan KPU akan menertibkab APK dan BK yang masih terpasang. Sebaiknya semua semua peserta menertibkan sendiri, jika tidak, maka penertiban bersama, akan dilaksanakan pada hari Kamis 14 April 2019.
“Kepatuhan Peserta Pemilu kepada aturan, termasuk menertibkan APK dan BK masing-masing, menunjukkan kualitas demokrasi dalam pemilu 2019”, ungkap Zaini