Petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,1 Kg ke Palu


Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com Seorang pria asal Aceh M (26) rencananya hendak menyelundupkan Narkotika jenis Sabu lewat jalur udara, namun dapat digagalkan oleh Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Seorang pria yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara, tak berkutik saat koper hitam yang dibawanya terbongkar berisi delapan bungkus sabu dengan berat total 4,1 kilogram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (08/08/2025).

Berawal dari kecurigaan saat petugas Aviation Security (Avsec) bandara tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi calon penumpang menggunakan mesin X-ray.

Di layar pemindai, tampak sejumlah objek mencurigakan yang terbungkus rapi di dalam koper milik M. Curiga dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan manual terhadap isi koper.

Dan hasilnya, delapan bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang diduga narkotika ditemukan tersusun rapi di antara pakaian. Temuan ini segera dilaporkan kepada Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.

Setelah petugas tiba di lokasi, koper langsung dibuka dan diperiksa lebih lanjut. Terungkap, bahwa setiap bungkus memiliki berat kotor antara 477 hingga 551 gram dengan total barang bukti mencapai 4.108 gram.

“Tes awal menggunakan test kit milik Bea Cukai memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pada Rabu (13/08/2025).

Tidak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak cepat mengamankan M yang kala itu tengah berada di smoking room bandara. Kepada petugas, M mengaku akan terbang menuju Palu, Sulawesi Tengah.

Kombes Putu menegaskan, bahwa kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga pintu masuk udara dari ancaman peredaran narkoba.

“Koordinasi yang solid antara Avsec, Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Riau sangat krusial. Kami akan terus memperkuat kerjasama ini demi memutus mata rantai penyelundupan narkotika,” tegasnya.

Kombes Putu mengatakan, M dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (Wesly/Media Center Riau)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *