Sembunyikan Narkoba di Atap Gedung PKM UIN Suska, 63 Kg Ganja Kering Disita BNNP Riau

Pekanbaru, Riau498 Dilihat


Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau membongkar jaringan peredaran ganja kering yang melibatkan 2 (dua) mantan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.

Sebanyak 63 kilogram ganja kering disita, sebagian besar ditemukan di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Agustus 2025 tentang rencana pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Km 1, Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan ini, Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol CP Sinaga memerintahkan tim yang dipimpin Kombes Pol Berliando melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak ekspedisi.

Sekira pukul 09.40 WIB, tim mengamankan 2 (dua) tersangka berinisial RS dan S di loket Indah Cargo. Dari keduanya, petugas menyita satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat, pada hari Jumat (08/08/2025).

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, bahwa kedua pelaku masih menyimpan puluhan paket ganja lain di area kampus. Tim segera bergerak ke Gedung PKM UIN Suska Riau.

Penggeledahan yang disaksikan pihak kampus menemukan satu kardus berisi 30 paket ganja kering di atap gedung, serta satu kardus lain berisi 10 paket yang dibungkus karung plastik.

Dari interogasi, terungkap, RS berperan sebagai pengendali peredaran. Ia mengaku mengangkut 70 paket ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, pada tanggal 7 Agustus 2025, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam.

Barang itu dibagi-bagi di atap Gedung PKM yakni 23 paket rencananya untuk dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket sebagai upah kurir dan 3 paket dijual langsung seharga Rp. 1,5 juta per paket.

“RS mengaku memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan karena merasa aman dan jauh dari pantauan aparat. Ia merupakan mantan Mahasiswa UIN Suska Riau dan sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025 dengan imbalan Rp. 200 ribu per kali pengiriman,” kata Kombes Pol CP Sinaga.

Sementara itu, S berperan membantu penyimpanan dan distribusi. Ia sudah dua kali terlibat sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp. 2 juta yang akan diterima setelah seluruh paket terjual atau terkirim.

“Modus operandi jaringan ini adalah mengirim ganja melalui jasa ekspedisi antar provinsi, mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa,” jelas CP Sinaga.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan lingkungan kampus untuk peredaran narkotika.

“Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari kita jadikan kampus sebagai zona aman, bersih dan terbebas dari pengaruh narkoba. Bersama, kita bisa wujudkan Kampus Bersinar,” tegasnya.

Ia juga mengajak siapa pun yang sudah terlanjur menggunakan narkotika untuk berani mengikuti program rehabilitasi tanpa takut stigma.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain, sebanyak 63 bungkus ganja kering, total berat bruto 63 kg.

Sedangkan untuk tersangka yakni RS dan S (mantan mahasiswa UIN Suska Riau) dengan lokasi penangkapan di loket Indah Cargo, Jl. Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru dan di Gedung PKM UIN Suska Riau, Jl. HR Soebrantas, Pekanbaru, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Wesly/Media Center Riau)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *