Polres Bintan Terima Penghargaan dari PWI Bintan

Bintan, Kepri1571 Dilihat

Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bintan memberikan penghargaan pada Kapolres Bintan., AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H pada hari Jumat (11/03/2022).

Ketua PWI Bintan, Harjo Waluyo, mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk terimakasih kepada Kapolres Bintan atas kepeduliannya, andilnya dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh PWI Bintan saat memperingati Hari Pers Nasonal (HPN) kemarin .

“Penghargaan ini sebagai rasa terimakasih kami kepada Kapolres Bintan dan jajaran. Karena selama ini kami menilai jajaran Polres Bintan selama kepemimpinan Pak Tidar selalu peduli sesama dan selalu mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Wartawan Bintan,” kata Harjo di sela-sela penyerahan Piagam.

“Apalagi pada kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 February 2022 lalu dengan tema ‘berbahagia berbagi bersama’. Beliau ikut berkontribusi menyukseskan dengan memberikan sejumlah bantuan saat renovasi rumah pak Karno,” lanjutnya.

Tidak hanya, saat peringatan HPN PWI Bintan saja, kami juga telah dibantu membuat Septi Tank warga di Toapaya, atas nama Wati. Pembuatan septi tank itu dilakukan lantaran Wati tidak memiliki biaya. “Dan beliau (Tidar Wulung Dahono) juga ikut membantu,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengucapkan terimakasih pada PWI Bintan. Kami ucapkan terimakasih setinggi-tingginya pada pengurus dan atau anggota PWI Bintan atas penghargaan yang diberikan kepada Polres Bintan, setiap kegiatan sosial yang dilakukan, pihaknya pasti dukung,” timpalnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan terimakasih pada PWI Bintan yang telah bekerja secara professional jurnalisme dalam menyajikan berbagai informasi.
“Dan harapan saya, semoga kerjasama yang sudah terjalin selama ini dapat berlanjut,” pungkasnya.  (Wes/hms/red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *