Lima Puluh Kota, Sumbar – Berdasarkan Informasi yang dirangkum Awak Media pada tanggal 7 Januari 2025 malam, pihak Polres Payakumbuh diduga mengamankan 2 unit Mobil Canter dengan Nopol BM 9029 ZU dan BM 9007 diduga bermuatan “Oli Palsu” yang disebut milik salah seorang Pengusaha dari Pekanbaru, Riau yang berinisial Ahen.
Kemudian, para tanggal 8 Januari 2025, 2 unit mobil canter tersebut, diamankan di Polres Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Dimana, informasi juga didapat bahwa Gudang “Oli Palsu” tersebut berlokasi di Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan sudah pernah berurusan dengan pihak Mabes Polri beberapa waktu lalu.
“Pengusaha yang diduga Pemilik barang dan mobil yang diamankan di Polres Payakumbuh itu juga pernah diamankan APH dengan kasus yang sama,” ujar sumber yang berinisial MP kepada awak media melalui WhatsApp, Rabu (08/01/2025).
Saat dikonfirmasi kepada Wakapolres Payakumbuh melalui WhatsApp di nomor 0812 66XX 84XX pada tanggal 8 Januari 2025, Ia hanya menjawab, “Kita cek ya pak”. Namun hingga pukul 15.20 WIB, Wakapolres Payakumbuh belum dapat menjawab. Padahal, awak media juga mengirimkan foto mobil hasil tangkapan yang infonya sedang proses, Wakapolres pun marah, kata Sumber. marah.
Pengusaha yang berinisial Ahen saat dikonfirmasi salah satu media online, Anugrahpost.com melalui WhatsApp di nomor 0813XX20XX92 sekira pukul 17.10 WIB, menjawab, “Untuk apa bapak tanyak saya, tanyakan saja Polres dan apa betul itu oli palsu jenis apa olinya, entah itu minyak goreng. Itu yang bisa bilang palsu adalah Labor Uji Lab.
“Bapak jangan tanyak saya, bapak macam Penyidik saja,” cetus Ahwn sambil menutup ponselnya.
Terkait hal tersebut, Polres Payakumbuh diharapkan agar tetap melakukan proses hukum.
Kalau benar, sesuai informasi yang didapat bahwa 2 unit mobil canter yang diamankan bermuatan Oli Palsu, akan berdampak buruk pada Masyarakat yang memiliki kendaraan.