Polres Tanjung Pinang Dan Polda Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Arnold Tambunan

Tanjungpinang670 Dilihat

Tanjung pinang, beritainvestigasi.com. Polres Tanjungpinang dan Polda Kepulauan Riau akhirnya berhasil menangkap Abdul pada Sabtu (16/02), pelaku pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan (AT), jasadnya yang ditemukan Kamis (14/2) malam di septic tank dirumah pengusaha tenda, M Rasyid (almarhum) di jalan Menur Kilometer 8 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan dalam rilis Kepolisian di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, Selasa (19/02/19)

Diketahui pelaku bernama ABDUL Alias ADUL Alias BEDUL Bin SYOFRIADI UMAR (21 Tahun) seorang Karyawan Swasta yang beralamat di Jalan Anggrek Merah Kos-kosan Blok A No.5 Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Sedangkan pelaku Rasyid telah meninggal dunia pada hari rabu (29/08/ 2018) sekira pukul 05.20 wib lalu di Jalan Ahmad Yani (batu 5 atas) dikarenakan Rasyid ditabrak oleh bus Nirwana saat sedang melintas.

Kabid Humas Polda Kepri, Drs AKBP Erlangga yang didampingi Kapolres Tanjungpinang AKBP ucok Lasdin Silalahi menjelaskan, adapun detik-detik tersangka menghabisi korban Arnol Tambunan, yaitu pada hari Sabtu (18/08/2018) sekira pukul 06.30 wib, tersangka melihat Rasyid sedang bertengkar dengan korban dirumah majikannya.

Melihat kejadian tersebut, tersangka pun langsung berinisiatif membantu Rasyid mengejar korban dengan menggunakan besi lantaran ia berfikir harus melindungi majikannya.

Kemudian tersangka melihat Rasyid dan korban bertengkar lagi di sekitar depan bengkel, hingga Rasyid memukul korban dengan menggunakan sebuah besi yang akhirnya membuat korban lari ke arah belakang bengkel.

Melihat hal tersebut, tersangka pun ikut mengejar korban hingga ke bengkel las yang terletak dibelakang rumah Rasyid.

Lagi-lagi tersangka melihat Rasyid bertengkar sambil berusaha memukul korban, dan saat itu tersangka juga ikut memukuli korban dengan menggunakan besi petak warna silver ukuran ¾ sepanjang lebih kurang 50 cm hingga mengenai bagian tangan, dada, dan wajah korban.

Sementara tersangka juga melihat Rasyid memukuli korban di bagian punggung dengan menggunakan 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ sepanjang 1 (satu) meter sehingga mengakibatkan korban tumbang kearah belakang dalam posisi telentang.

Kemudian tersangka bersama-sama dengan Rasyid memukuli korban pada bagian dada, wajah, dan kaki hingga korban pun tidak bergerak lagi. Saat itu tersangka melihat hidung dan telinga korban mengeluarkan darah. Untuk memastikan korban, Rasyid pun mengecek urat nadi korban dan mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Setelah tersangka dan Rasyid mengetahui korban sudah tidak bernyawa lagi, Rasyid pun menyuruh tersangka untuk membuka tutup septic tank yang berada di dalam ruangan kantor di bagian belakang bengkel yang berjarak kurang lebih 6 meter dari tempat korban meninggal dunia.

Selanjutnya tersangka membuka tutup septic tank dengan menggunakan pahat besi beserta palu. Pada saat itu tersangka melihat saudara Rasyid membawa sebuah kantong plastik berwarna hitam beserta tali.

Kemudian Rasyid membantu tersangka untuk membuka tutup septic tank. Setelah septic tank terbuka, lalu saudara Rasyid membungkus dengan plastik dan mengikat tubuh korban yang sudah tidak bernyawa menggunakan tali.

Usai dibungkus dan diikat, tersangka membantu Rasyid mengangkat dan memasukkan korban kedalam septic tank. Selanjutnya tersangka bersama Rasyid menutup kembali septic tank tersebut dengan menggunakan karpet plastik.

Kemudian tersangka kembali mengambil besi yang digunakannya dan meletakan kembali di tumpukan besi di bengkel las milik Rasyid agar tidak ada yang curiga.

Saat itu juga Rasyid pergi ke arah depan rumah dan mengambil sepeda motor milik korban yaitu sepeda motor Yamaha N-MAX warna putih. Sebelum Rasyid pergi mengendarai sepeda motor korban, Rasyid menyuruh tersangka agar menjemputnya di daerah cucian mobil di depan Mall TCC Tanjungpinang yang berada di Jalan Arah Dompak batu 8 atas Kota Tanjungpinang.

Setelah itu tersangka bertanya mau di jemput pakai apa, dan Rasyid menjawab pakai lori saja, lalu tersangka pun mengambil lori Daihatsu Delta warna merah milik saudara Rasyid yang kunci nya ada di dalam mobil untuk pergi menjemput saudara Rasyid.

Seusai menjemput Rasyid, mereka kembali ke rumah dan memarkirkan mobil di depan ruko milik Rasyid.
Setelah itu tersangka Abdul alias adul alias Bedul Bin Syofriadi Umar pergi bekerja melakukan aktivitas pekerjaan seprti biasa dan Rasyid pun masuk ke dalam rumah nya dengan keadaan biasa.

Adakan pun barang bukti di antara nya satu buah palu/martil, satu buah pahat, satu batang besi panjang sekira 30cm, satu batang besi petak warna silfer ukuran 3/4 sepanjang 50cm , satu unit lori Daihatsu warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BP 5080 XX, satu helai jaket hujan , satu helai baju kemeja motif batik warna coklat, satu helai celana pendek, satu helai celana panjang, satu buah tali pinggang, satu buah tali tambang warna biru tua sepanjang 280cm dan satu buah tali tambang warna biru tua sepanjang 100cm.

Atas perbuatan keji tersebut, pelaku di kenakan pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 KUHP ayat (2) ketiga KUHP dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *