Polres Taput Ringkus Pengedar Sabu di Pahae Julu

Ket. Photo : Tersangka TS bersama barang bukti saat diamankan di Polres Taput.

Taput, Sumut – Beritainvestigasi.com. Polres Taput melalui Satres Narkotika berhasil meringkus seorang Pengedar narkotika jenis sabu inisial TS (42) di Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

TS ditangkap dengan barang bukti sabu yang ditemukan dikantongnya, Sabtu (20/01/2024) atas informasi masyarakat yang sudah resah dengan perbuatannya.

Hal ini dibenarkan Kapolres Taput, Ernis Sitinjak, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas, Aiptu W Baringbing.

Ia mengatakan, bahwa TS ditangkap dengan narkotika sabu yang sudah siap dipakai dan diperjualbelikan.

“Saat ditangkap, barang bukti sabu ditemukan di kantong TS beserta alat pendukung lainnya untuk digunakan dan diperjualbelikan,” sebut Baringbing.

Dikatakannya, TS berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat dimana selama ini sudah sering terjadi tranksaksi narkotika sabu di daerah tersebut.

Merasa meresahkan, masyarakat akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian lalu dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ditemukan bukti bahwa hal tersebut benar adanya sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, TS mengakui narkotika sabu tersebut merupakan miliknya sendiri dan rencananya mau diperjualbelikan.

Saat ini, TS bersama barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,46 Gram, 1 buah plastik klip bening ukuran besar, 100 buah plastik klip bening ukuran sedang kosong, 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 buah kotak hitam, 1 unit handphone android merk Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000, telah diamankan di Polres Taput guna pengembangan lebih lanjut.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *