
Jakarta – Beritainvestigasi.com. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan razia besar-besaran selama 14 hari (2 Minggu) terhitung mulai tanggal 4 – 17 Maret 2024.
Dilansir dari akun @korlantaspolri.ntmc, Operasi ini diberi Nama Operasi Keselamatan berlalu lintas.
Sebelumnya, Korlantas Polri juga telah menerapkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggaran-pelanggaran yang menjadi target kamera ETLE, seperti pelanggaran ganjil -genap, serta pelanggaran marka jalan dan rambu jalan. Kemudian, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), juga menerobos lampu merah, melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menggunakan Ponsel saat berkendara.
Target pelanggaran berikutnya, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile) dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).
Selain itu, pihak Kepolisian juga akan menindak pengendara yang melawan arus dengan menerapkan sanksi tilang hingga Rp.500.000,-.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Masyarakat luas Indonesia dan menjadi kan Budaya Disiplin dalam Berkendara dalam lalu-lintas umum.















