Lampung Barat – Beritainvestigasi.com. Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat, melakukan ungkap kasus tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak, pada Kamis (06/06/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Sumber Jaya, AKP Rekson Syahrul mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam, S.H., S.I.K membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, tadi malam Kami bersama Unit PPA Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang Pemuda yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkap Kapolsek.
Pelaku berinisial MA (15) merupakan warga Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat dan sehari – hari bekerja sebagai Petani.
Kejadian bermula Korban didatangi oleh Terlapor (MA) dan berkenalan meminta nomor HP, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 Korban dan Terlapor (MA) janjian untuk ketemuan di Sawah. Kemudian Korban diajak ke Kebun Kopi milik (MA) yaitu di Pekon Tribudi Makmur, Kec. Kebun Tebu, Kab. Lampung Barat, kemudian Korban diajak terlapor (MA) masuk ke dalam gubuk, lalu terlapor (MA) membujuk dan merayu Korban untuk melakukan persetubuhan terhadapnya. Namun, Korban menolak, akan tetapi terlapor (MA) terus memaksa Korban sehingga terjadi persetubuhan tersebut.
Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 kakak kandung korban menerima kabar bahwa telah tersebar melalui media sosial video persetubuhan anak dibawah umur dan baru mengetahui bahwa adiknya telah dietubuhi oleh (MA).
Atas laporan dari Keluarga Korban, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan Tekab 308 Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Neco Elandi, S.H. melakukan penangkapan terhadap terlapor (MA) di rumah mertuanya di Pekon Trimulyo, Kec. Gedung Surian, Kab. Lampung Barat. Selanjutnya terlapor (MA) dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap Pelaku, Petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk mengambil video persetubuhan korban dan terlapor.
Atas perbuatannya, Pelaku kini diganjar dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.












