Polsek Tanjungpinang Kota Bersama Yayasan Heng Heng Sia Membagikan Paket Sembako

Tanjungpinang712 Dilihat

Tanjungpinang,beritainvestigasi.com.Polsek Tanjungpinang Kota dipimpin Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah A.P., S.H., S.I.K., bersama Wakapolsek, Kanit, Kasi, Bhabinkamtibmas dan Personil Polsek melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Pembagian Sembako kepada masyarakat Senggarang Besar dan Sebauk Laut kegiatan yang bersifat positif sesuai dengan Promoter Polri pada hari Rabu (4/9/2019).

Kegiatan Bakti Sosial pembagian sembako bekerjasama dengan Yayasan Heng Heng Sia jl. Tambak – Tanjungpinang, Aboi sebagai ketua Yayasan Heng Heng Sia mengatakan, “semoga kegiatan sosial seperti ini dapat terus terlaksana setiap tahun bersama Polri, kami berterima kasih karena Polsek Tanjungpinang Kota membantu dalam penyaluran sembako dimana personil Bhabinkamtibmas lebih dekat dengan warga sehingga pemberian bantuan sembako tidak salah sasaran”. Ujar nya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anuhrah A.P., S.H., S.I.K. kegiatan Bakti Sosial dapat menjalin silaturahmi dengan masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri agar semakin solid. “Kami bersama seluruh Personel Polsek melakukan kegiatan Bakti Sosial dan bekerjasama dengan masyarakat setempat. Kegiatan ini dilaksanakan pada 2 tempat yaitu Senggarang Besar dan Sebauk Laut , adapun jumlah sembako dibagikan sebanyak 60 paket berupa beras,” ujarnya.

Kegiatan bakti sosial yakni memberikan sembako kepada warga yang dilakukan oleh Polsek Tanjungpinang Kota “Semoga kegiatan Bakti Sosial ini dapat bermanfaat bagi masyarakat serta dapat menumbuhkan kerjasama antara Polri dengan masyarakat guna menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif,” harap Kapolsek Tanjungpinang Kota dalam sela-sela bakti sosial.

Dalam kegiatan tersebut tidak lupa juga disampaikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) ” kebakaran hutan dan lahan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan korban materi, korban nyawa serta gangguan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan karena pelaku dapat dijerat pidana”. Ujarnya./ Bud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *