Poniran HS Adakan Jumpa Pers Dengan Awak Media di Umko

Lampung Utara – Beritainvestigasi.com. Menyikapi perkembangan Politik di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, khususnya terkait polemik jabatan Kepala Desa yang diberhentikan oleh Bupati Lampung Utara, Hi. Budi Utomo, S.E, M.M. Senin (05/12/2022).

Pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Lampung Utara terhadap Poniran HS tidak sah karena tidak berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sampai saat ini masih dilakukan perlawanan (upaya hukum) terhadap putusan Bupati tersebut melalui upaya hukum Kasasi MA.

Saat diwawancarai Awak Media, Poniran selaku Kepala Desa Subik yang diberhentikan menyampaikan kekecewaannya kepada Bupati Lampung Utara dan jajarannya .

“Perihal pelantikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik, karena sampai saat ini sengketa masalah jabatan kepala desa tersebut belum memiliki kekuatan ketetapan hukum tetap,” terangnya.

Lanjut Poniran, dirinya diberhentikan tidak masalah tetapi Ia berharap kepada Pemerintah Lampung Utara untuk yang menjadi Kepala Desa Subik dari PJ Kecamatan Abung Tengah.

Ditempat yang sama, Team Kuasa Hukum Poniran HS, ZH and Partner menambahkan, telah melakuan perlawanan selanjutnya dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bupati Lampung Utara, Sekertaris Daerah, Camat Abung Tengah, dan PLT Kepala Desa Subik pada saat itu, gugatan tersebut telah memasuki tahap mediasi oleh Pengadilan Negeri Kotabumi .

Terkait dengan adanya pelantikan saudara Yahya Pranoto itu merupakan cacat hukum tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Seharusnya lakukan pemilihan Kepala Desa dipercepat atau diadakan PLT beberapa tahun.

Di tempat terpisah, Kabag Bagian Hukum Pemda Kabupaten Lampung Utara, Kurniawan saat dihubungi melalui via telepon menjelaskan bahwa, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa Subik sudah sesuai dengan prosedur dan Perundang-undang yang berlaku.  (Elman/SPRI).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *