
Jakarta- Beritainvestigasi.com Bukan hanya omon-omon belaka. Kabar terbaru, sekaligus kabar gembira berhembus dari Lingkup Istana. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet bagi Pelaku Usaha Mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dengan Regulasi ini, Pemerintah berharap dapat membantu para Produsen yang bekerja di bidang Pertanian, UMKM, dan para Nelayan. Menurut Prabowo, Petani hingga Nelayan merupakan produsen pangan yang sangat perlu dibantu.
“Tentang hal-hal yang teknis, dan persyaratannya akan di tindak-lanjuti Kementerian maupun Lembaga terkait,” jelas Prabowo.
“Dan Kita tentunya berdoa bahwa seluruh Petani, Nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa dan Negara,” terangNya.
Terpantau, dalam agenda tersebut, turut hadir sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih (KMP) , antara lain : Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung ST.Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selain itu, hadir juga perwakilan Kelompok Tani dan Nelayan yang sangat mengapresiasi dan menyambut baik Program terbaru dari Presiden Prabowo. (red)















