Proyek Jembatan Gantung Rp8,2 Miliar di Alam Pakuan Disorot, Material Diduga Berasal dari Sumber Ilegal

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. (17Juni 2026). Proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan, Kabupaten Ketapang, yang menelan anggaran negara sebesar Rp8.225.775.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026, kini menjadi sorotan publik.

Di tengah harapan masyarakat terhadap hadirnya infrastruktur yang mampu meningkatkan konektivitas wilayah, muncul sejumlah pertanyaan terkait pengadaan material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, khususnya terkait asal-usul material batu dan pasir yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi tersebut.

Di lokasi proyek, terlihat beberapa unit alat berat beroperasi untuk mendukung percepatan pembangunan. Namun, sumber material yang dipasok ke proyek bernilai miliaran rupiah itu belum dapat dipastikan legalitasnya. Dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin pun mulai mencuat dan menjadi perhatian masyarakat setempat.

Ironisnya, saat tim investigasi melakukan konfirmasi langsung ke lokasi proyek, tidak ditemukan penanggung jawab pekerjaan, baik dari pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan supervisi. Padahal keberadaan mereka sangat penting untuk memberikan penjelasan terkait spesifikasi teknis pekerjaan, pengawasan mutu, mekanisme pengadaan material, hingga kepatuhan terhadap dokumen kontrak.

Tim hanya menemui staf lapangan yang mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan secara rinci mengenai proyek tersebut.

“Pimpinan tidak ada di tempat, kami hanya orang lapangan yang tidak bisa memberikan penjelasan, karena berhubung hari ini libur, ” kata Staf lapangan. Rabu(17/06/2026).

Dari keterangan staf lapangan, terungkap bahwa pengadaan material batu dan pasir disebut-sebut diserahkan kepada Kepala Desa Alam Pakuan.

“Kalau untuk material batu dan pasir, pengadaannya diurus oleh kepala desa,” ujar salah seorang staf lapangan kepada tim investigasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Apakah pengadaan material tersebut dilakukan melalui sumber yang memiliki izin resmi? Apakah material yang digunakan telah memenuhi standar teknis dan administrasi sebagaimana dipersyaratkan dalam proyek yang dibiayai oleh uang negara?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Alam Pakuan, Susantri alias Nonoi, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait keterangan tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Pengawasan Dipertanyakan

Tidak hadirnya pihak kontraktor maupun konsultan supervisi saat kegiatan pekerjaan berlangsung menimbulkan tanda tanya besar mengenai sistem pengawasan proyek di lapangan.

Sebagai proyek yang dibiayai APBN dengan nilai lebih dari Rp8 miliar, seluruh tahapan pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis. Termasuk sumber material yang digunakan, karena material merupakan salah satu komponen utama yang menentukan kualitas, kekuatan, dan umur konstruksi jembatan.

Apabila benar material berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas perizinan, maka bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan pertambangan, tetapi juga dapat berdampak pada aspek akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Potensi Pelanggaran Hukum

Penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, dalam proyek pemerintah, sumber material yang digunakan wajib memiliki legalitas yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dalam proses audit maupun pemeriksaan keuangan negara.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bila nantinya ditemukan adanya penggunaan material ilegal yang masuk dalam rantai pasok proyek APBN, maka aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman guna memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun potensi kerugian negara.

Perlu Audit dan Klarifikasi Terbuka

Mengingat proyek ini menggunakan dana negara dalam jumlah besar, publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk asal-usul material yang digunakan.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan supervisi, dan kontraktor pelaksana diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah publik.

Tim investigasi akan terus menelusuri sumber material yang digunakan dalam pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan, termasuk legalitas lokasi pengambilan batu dan pasir yang disebut-sebut menjadi pemasok utama proyek tersebut.(Bersambung/Tim Investigasi)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *