Tanjung Pinang,beritainvestigasi.com. Terkait dengan bebasnya Ranat Mulia Pardede atas pelanggaran Kampanye yang dilakukannya. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menuntut keadilan terhadap Oknum Bawaslu Tanjungpinang yang dinilai telah melakukan pelanggaran Etik.
Kuasa Hukum Ranat Mulya Pardede yang berasal dari Jangkar Solidaritas, Heriyanto, SH menilai bahwa Oknum Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini, Maryamah, dan M Yusuf telah meng kriminalisasi Kliennya atas kasus ini.
“Tolong tolong tolong Bawaslu dan KPU Tanjungpinang Tugas anda itu membangun demokrasi bukan kriminalisasi bukan menjebak orang, bukan membingungkan orang selama-lamanya,” tegas Hariyanto saat menggelar Konferensi Pers bersama Wartawan, Minggu(10/3/2019).
Hariyanto bersama dengan Jangkar Sidaritas Indonesia membawa ketiga nama tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas Pelanggaran Etik yang telah dilakakukan oleh ketiganya.
“Harus ada yang namanya konsekuensi biar dia belajar bertanggung jawab kalau nggak kira-kira iseng-iseng berhadiah Jangan sembarang gunakan kekuasaannya,” ungkapnya.
Nanti, kata Hariyanto jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran Etik DKPP akan memberikan sangsi kepada ketiga oknum tersebut.
“Sangsi terberat, bisa sampai pemecatan,” sebutnya.
Sementara itu, Ranat Mulia Pardede mengatakan atas kasus ini telah banyak menyita waktu dan pikiran yang diluangkan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Sampai anak pun tidak terurus akibat masalah ini, untung ada relawan kita yang membantu mengurusi anak kita,” ungkapnya.
Ketika disinggung prihal Rahmat yang menjadi pelapor atas kasus ini ke Bawaslu. Ranat menegaskan akan membuka pintu maaf yang sebesar – besarnya kepada Rahmat.
“Saya tunggu permohonan maaf dia sampai Hari Selasa ini. Kalau tidak akan kita lakukan langkah lain juga,” tutupnya./Bud