Probolinggo, Jawa Timur -Beritainvestigasi.com. 20 Desember 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo. Permohonan ini terkait penolakan PPID untuk memberikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng (8 September 2024) dan SPJ Pramusrenbang (31 Januari 2025).
Sebelum mengajukan eksekusi, warga telah melalui proses hukum yang sesuai. Awalnya mereka mengajukan permohonan akses dokumen ke PPID namun ditolak, kemudian mengajukan gugatan ke Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. KI Jatim memutuskan mengabulkan gugatan dan menuntut PPID memberikan dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP). Karena PPID tidak memenuhi putusan tersebut, warga mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Surabaya.
Warga menginginkan akses SPJ karena keterkaitan dengan penggunaan dana publik. Festival Gir Sereng menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak rakyat, sedangkan Pramusrenbang merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat. Transparansi dalam pengelolaan dana publik menjadi krusial, dan akses SPJ menjadi bentuk wujudnya agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana.
Putusan PTUN Surabaya menjadi bukti bahwa hak masyarakat atas informasi publik harus ditegakkan. Menurut ketentuan hukum, putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak terkait, sehingga PPID Kota Probolinggo memiliki kewajiban untuk mematuhinya guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Irfan, yang mewakili warga Pilang, menyampaikan bahwa masalah ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut jika pihak PPID memahami dan taat pada aturan UU-KIP serta tidak mengabaikan putusan KI Jawa Timur. “Kami merasa dipermainkan oleh oknum pejabat di PPID Kota Probolinggo, oleh sebab itu kami membawa permasalahan ini ke semua lini supaya menjadi pembelajaran bagi pejabat dan instansi lainnya di kota Probolinggo,” ujarnya.
Irfan menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil tidak hanya sebatas eksekusi ke PTUN. Sebelumnya, mereka telah mengadukan keluhan terkait perilaku PPID kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, mendaftarkan gugatan sanksi administrasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab di PPID ke PTUN, serta melaporkan dugaan perbuatan pidana sesuai Pasal 52 UU-KIP ke Polda Jawa Timur.
Menurut Irfan, upaya yang dilakukan warga bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan informasi publik pada kasus ini, tetapi juga sebagai kontribusi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kota Probolinggo. Dengan menegakkan hak atas informasi publik, diharapkan semua instansi pemerintah di daerah tersebut dapat lebih memperhatikan keterbukaan informasi dan menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih baik dan dapat dipercaya masyarakat.
Tim/Red









