Kapolres Bintan Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan, Pastikan Kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Bintan263 Dilihat

Bintan, Kepri — Beritainvestigasi.com Dalam rangka memastikan pelayanan prima kepada masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Bintan serta Bhayangkari, melaksanakan peninjauan langsung ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan), Sabtu (21/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah kesiapsiagaan Polres Bintan dalam pelaksanaan Operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru, dengan tujuan memastikan seluruh personel, sarana, dan prasarana pendukung dalam kondisi siap guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Peninjauan dilakukan pada sejumlah titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, di antaranya kawasan pelabuhan, pusat keramaian, serta lokasi yang diprediksi mengalami peningkatan mobilitas selama libur akhir tahun.

Kapolres Bintan menegaskan bahwa pengecekan ini penting untuk memastikan kesiapan personel di lapangan sekaligus menjamin kualitas pelayanan kepolisian bagi masyarakat, baik pemudik maupun warga lokal yang merayakan Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Bintan.

“Hari ini kami bersama jajaran PJU dan Bhayangkari melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapsiagaan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana di pos-pos pengamanan dan pelayanan. Kami ingin memastikan seluruh unsur siap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Dari hasil pengecekan, seluruh Pos Pam, Pos Yan, dan Pos Terpadu terpantau dalam kondisi lengkap dan siap beroperasi penuh untuk mendukung kelancaran arus mudik serta aktivitas masyarakat selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, mematuhi aturan lalu lintas, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama momentum akhir tahun.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *